PenaTIMES.com – Tim Kuasa Hukum Supriyadi angkat bicara terkait pelaporan dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Supriyadi, Muhammad Badai Anugrah, SH,.MH mengatakan bahwa upaya pelaporan ke polisi merupakan hak semua warga.
Namun kata Direktur Badai & Associates Firma Hukum itu, pihaknya meyakini sesuai bukti terdapat hak Supriyadi menerima sisa pembayaran.
“Kami punya bukti transaksi, jika itu disebut batuan dana atas dasar rasa iba sangat tidak benar,” tegas Badai.
Kata Badai, H Supriadi harus membayar sisa uang yang telah dijanjikan.
“Yang sebenarnya terjadi 25 jt yang di kirimkan oleh H. Supriadi merupakan uang dari klien kami dan H. Supriadi menjanjikan untuk membayar kembali tapi hingga saat ini tidak di bayarkan,” ungkap Badai.
Badai mengatakan pelaporan dugaan pencemaran nama baik oleh Anggota DPRD Bulukumba H. Supriadi terkesan dipaksakan.
Kondisi ini kata Badai juga akan berdampak buruk pada pengakuan, penghormatan dan perlindungan atas hak asasi manusia setiap warga Negara.
“Bisa jadi merupakan alat pembungkaman oleh kelas elit kekuasaan terhadap upaya somasi atas kondisi yang dialaminya,” tegas Badai.






