PenaTIMES.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba menyoroti perlindungan tenaga kerja setelah peristiwa kebakaran di Paduppa Resort kawasan wisata Bira yang menewaskan dua orang karyawan.
Peristiwa tersebut memunculkan perhatian serius terkait jaminan keselamatan serta perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor pariwisata.
Insiden kebakaran yang terjadi di area resort itu menyisakan duka sekaligus membuka persoalan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Data yang terungkap menunjukkan bahwa dari dua korban jiwa hanya satu orang yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara satu korban lainnya diketahui tidak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Temuan ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban pendaftaran pekerja ke dalam program perlindungan tenaga kerja.
Sorotan Perlindungan Pekerja
Sekretaris Umum HMI Cabang Bulukumba, Isranda Lattol, menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan serius yang menyangkut hak dasar pekerja.
Ia menilai setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tenaga kerja mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini adalah persoalan kemanusiaan sekaligus persoalan hukum. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dasar bagi tenaga kerja,” ujar Isranda.
HMI Cabang Bulukumba meminta pihak berwenang segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa tersebut.
Penyelidikan diminta mencakup aspek keselamatan kerja, penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta tanggung jawab pihak pengelola resort terhadap para pekerja.
Organisasi mahasiswa itu juga meminta agar pengelola resort bertanggung jawab terhadap korban dan keluarga korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tanggung jawab tersebut dinilai harus mencakup aspek hukum maupun tanggung jawab moral kepada keluarga korban.
Peristiwa kebakaran ini juga disebut sebagai pengingat bagi seluruh pelaku usaha di kawasan wisata agar tidak mengabaikan standar keselamatan kerja dan kewajiban perlindungan tenaga kerja.
HMI Bulukumba menilai perlindungan terhadap pekerja harus menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Peristiwa kebakaran yang terjadi di Paduppa Resort, kawasan wisata Bira, yang mengakibatkan dua orang karyawan meninggal dunia merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan.
Kejadian ini tidak hanya meninggalkan duka mendalam, tetapi juga membuka fakta serius terkait perlindungan tenaga kerja.
Ironisnya, dari dua korban jiwa tersebut hanya satu orang yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sementara satu korban lainnya diketahui tidak terdaftar.
Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan perlindungan sosial kepada pekerjanya.
Sekretaris Umum HMI Cabang Bulukumba, Isranda Lattol, menegaskan bahwa kondisi ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.
“Ini adalah persoalan kemanusiaan sekaligus persoalan hukum. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dasar bagi tenaga kerja. Fakta bahwa masih ada karyawan yang tidak terdaftar menunjukkan adanya kelalaian serius dari pihak perusahaan,” tegas Isranda.
HMI Cabang Bulukumba mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap peristiwa ini.
Termasuk menelusuri aspek keselamatan kerja, standar operasional prosedur (SOP), serta tanggung jawab pihak pengelola resort.
Selain itu, HMI Cabang Bulukumba juga meminta agar pihak perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap para korban dan keluarga korban, baik secara hukum maupun secara moral.
Tragedi ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di kawasan wisata, agar tidak mengabaikan standar keselamatan kerja dan kewajiban perlindungan tenaga kerja.
“Nyawa manusia tidak boleh dikorbankan karena kelalaian. Hukum harus ditegakkan dan keadilan bagi para korban harus diperjuangkan,” tutupnya. ***






