DAERAH  

Oknum Mantri BRI dan Pejabat BPBD Selayar Tilep Rp 1,62 Miliar, Polisi Ungkap Modus

Avatar photo
Gelar perkara 2 kasus dugaan korupsi di Kepulauan Selayar di Aula Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (14/8/2025)

penatimes.com/ — Dua kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum pegawai bank dan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Selayar kini resmi naik ke tahap penyidikan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 1,62 miliar.

Kasus pertama melibatkan seorang oknum Mantri BRI Unit Batangmata yang diduga melakukan penyalahgunaan dana angsuran “tempilan/topengan” nasabah pada periode 2022–2023. Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 873.010.000.

Kasus kedua menjerat pejabat di BPBD Kabupaten Kepulauan Selayar yang diduga menyalahgunakan pengelolaan dana bantuan pascabencana bagi rumah kategori rusak ringan pada tahun anggaran 2022. Nilai kerugian negara dari perkara ini diperkirakan mencapai Rp 749.062.721.

Kanit 3 Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Ipda Andi Bakri Yamar, menyebut hasil gelar perkara menunjukkan kedua kasus tersebut memenuhi syarat untuk naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Di tahap penyidikan ini, tim akan mengajukan permintaan resmi perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI sebagai dasar pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Modus dan Kronologi
Dalam perkara BRI, pelaku diduga memanfaatkan jabatannya sebagai mantri untuk mengelola setoran angsuran nasabah secara tidak semestinya. Dana yang seharusnya disetorkan ke kas resmi justru diselewengkan sehingga tidak tercatat dalam sistem perbankan.

Sementara dalam kasus BPBD, penyimpangan terjadi pada tahap penyaluran bantuan pascabencana. Dana yang dialokasikan untuk perbaikan rumah korban bencana kategori rusak ringan diduga dimanipulasi baik dari sisi administrasi maupun distribusi, sehingga anggaran tidak sampai secara penuh kepada penerima.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muhammad Rifai, menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan setiap proses akan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Menurut Rifai, peningkatan status perkara ini menjadi bukti komitmen Polres Selayar dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, menunjukkan komitmen kami untuk menuntaskan perkara ini secara tuntas demi memberikan efek jera,” tambahnya.

Polres Kepulauan Selayar memastikan bahwa setiap laporan dugaan korupsi yang memiliki bukti permulaan cukup akan diproses tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi.*