PenaTIMES.com – Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dari Partai Hanura, H. Supriadi (HS), membantah tudingan memiliki kewajiban utang kepada seorang warga bernama Supriyadi.
H. Supriadi mengatakan bahwa status hubungan keuangan tersebut bukan merupakan utang piutang.
Ia menjelaskan, persoalan itu berawal dari transaksi jual beli rumah yang telah dinyatakan tuntas.
Transaksi jual beli rumah tersebut disebut terjadi pada tahun 2018 dengan nilai Rp50 juta.
“Bukan utang piutang, melainkan jual beli rumah dan sudah selesai,” katanya.
Tanggapan H. Supriadi
Ia menuturkan bahwa awalnya rumah tersebut dibeli oleh Supriyadi. Namun, kemudian Supriyadi berkeinginan menjual kembali rumah tersebut.
H. Supriadi mengaku tidak berminat membeli kembali rumah itu dan hanya memberikan bantuan dana sebesar Rp25 juta.
“Harapan saya, dana tersebut dikembalikan ketika rumah itu terjual,” ungkapnya.
H. Supriadi dikabarkan menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara resmi dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Polres Bulukumba pada Selasa, 3 Maret 2026.
Sebelumnya diberitakan, warga bernama Supriyadi melayangkan somasi kepada H. Supriadi (HS) terkait persoalan utang piutang.
Tim kuasa hukum Supriyadi juga memperlihatkan bukti otentik terkait isi somasi yang telah dilayangkan. ***






