DAERAH  

Oknum ASN Bulukumba Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba

Avatar photo
Petugas Satresnarkoba Polres Bulukumba menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika.
Petugas Satresnarkoba Polres Bulukumba menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika.

PenaTIMES.com – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pria yang diamankan tersebut berinisial NS berusia 41 tahun yang tercatat sebagai warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di kawasan Perumahan BTN Aufar, Dusun Borongpaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh pelaku.

Informasi tersebut diterima pada Kamis, 26 Februari 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal melalui serangkaian penyelidikan.

Baca Juga:  Mengenal Andi Misbawati Wawo, Pemilik Paduppa Resort Bulukumba

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal menyebut penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa sabu disimpan di rumah kebun milik pelaku serta di rumah orang tuanya di Kecamatan Kindang.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba langsung melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa barang bukti sabu disimpan di rumah kebun milik pelaku serta di rumah orang tuanya di Kecamatan Kindang,” ujar AKP Akhmad Risal.

Penggeledahan Dua Lokasi

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kebun milik pelaku yang berada tidak jauh dari rumah orang tuanya di Kecamatan Kindang.

Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan satu sachet kecil dan satu sachet sedang plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Inovasi PEDAS Kunci MBG Tepat Sasaran Bagi 3B di Bulukumba

Pencarian kemudian dilanjutkan di rumah orang tua pelaku yang berada di wilayah yang sama.

Di lokasi kedua tersebut polisi kembali menemukan satu sachet plastik bening berukuran besar yang juga diduga berisi sabu.

Seluruh barang bukti kemudian dilakukan penimbangan oleh petugas.

Hasil penimbangan menunjukkan total berat sabu yang ditemukan mencapai sekitar 45,8125 gram.

Setelah barang bukti diamankan, petugas melanjutkan pencarian terhadap pelaku yang saat itu tidak berada di lokasi penggeledahan.

Tim opsnal akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku pada Minggu dini hari di kawasan BTN Aufar Desa Polewali Kecamatan Gantarang.

Baca Juga:  Kisah Syahwan Ma’arif, Dari Penulis Lagu hingga Mitra MBG

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bulukumba bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengirimkan sampel barang bukti sabu serta urine pelaku ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti berupa satu sachet kecil, satu sachet sedang, dan satu sachet besar tersebut positif mengandung metamfetamin.

Pemeriksaan terhadap sampel urine pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung zat yang sama.

Polisi kemudian menetapkan NS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***