OPINI  

Bulukumba Butuh Konektivitas, Bukan Pembatasan

Avatar photo
Karikatur Bulukumba Butuh Konektivitas, Bukan Pembatasan.
Karikatur Bulukumba Butuh Konektivitas, Bukan Pembatasan.

Beberapa hari terakhir publik Kabupaten Bulukumba dihadapkan pada polemik mengenai tuntutan penghentian sementara operasional bus antarprovinsi yang melayani rute Bulukumba menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Aspirasi ini muncul dari sebagian pengemudi travel lokal yang merasa keberadaan bus tersebut mengancam keberlangsungan usaha mereka.

Aspirasi tersebut tentu patut didengar sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Kehadiran mahasiswa dan perwakilan masyarakat dalam menyuarakan kegelisahan ekonomi.

Hal ini menunjukkan bahwa ruang partisipasi publik masih hidup. Namun demikian, setiap tuntutan kebijakan publik perlu ditelaah dan dikaji secara jernih, terutama jika menyangkut kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Jika dilihat dari aspek regulasi, penyelenggaraan angkutan penumpang di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Mahasiswa Unhas Kaji Ekowisata Pantai Merpati Bulukumba

Undang-undang ini menegaskan bahwa angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan serta memenuhi standar keselamatan dan operasional yang ditetapkan pemerintah.

Dalam konteks ini, transportasi yang beroperasi secara resmi dan memiliki izin tidak dapat begitu saja dihentikan hanya karena adanya persaingan usaha.

Prinsip kebebasan berusaha dan bekerja juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 dan Pasal 33, yang mengharuskan pemerintah menjaga iklim usaha yang adil dan tidak diskriminatif.

Persaingan usaha semestinya diselesaikan melalui peningkatan kualitas layanan dan penegakan regulasi, bukan dengan menutup akses bagi pihak yang beroperasi secara legal.

Selain aspek hukum, persoalan ini juga perlu dilihat dari sudut pandang ekonomi daerah. Jalur transportasi yang menghubungkan Bulukumba dengan kawasan industri seperti Morowali memiliki arti strategis bagi mobilitas masyarakat.

Baca Juga:  Permudah Layanan Informasi, Pemkab Bulukumba Rilis Saluran di WhatsApp

Wilayah tersebut berkembang pesat sebagai pusat industri dan tenaga kerja, terutama dengan hadirnya kawasan industri besar di Morowali.

Bagi banyak warga Bulukumba, konektivitas menuju kawasan tersebut bukan sekadar persoalan transportasi, melainkan peluang ekonomi.

Akses transportasi yang memadai membuka kesempatan kerja bagi tenaga muda, memperluas jaringan perdagangan, serta mempermudah distribusi komoditas pertanian dan peternakan dari daerah ini ke pasar yang lebih luas.

Karena itu, kebijakan yang membatasi akses transportasi justru berpotensi mempersempit ruang mobilitas ekonomi masyarakat sendiri.

Dalam jangka panjang, pembatasan konektivitas dapat menghambat integrasi ekonomi daerah dengan pusat-pusat pertumbuhan baru di kawasan timur Indonesia.

Tentu saja, perlindungan terhadap pelaku usaha lokal tetap penting. Namun perlindungan tersebut tidak seharusnya dilakukan dengan menutup akses transportasi yang legal.

Baca Juga:  Sopir Travel dan PMII Bulukumba Demo Tolak Bus AKAP

Pendekatan yang lebih tepat adalah memastikan seluruh pelaku transportasi beroperasi dalam kerangka hukum yang sama. Penertiban angkutan ilegal, pembinaan usaha transportasi lokal, serta peningkatan standar pelayanan dapat menciptakan persaingan yang sehat dan berkeadilan.

Pada akhirnya, yang perlu dijaga bukan hanya kepentingan satu kelompok usaha, tetapi kepentingan masyarakat Bulukumba secara keseluruhan.

Daerah ini membutuhkan keterbukaan akses, mobilitas yang lancar, dan konektivitas yang kuat dengan wilayah lain.

Karena bagi daerah yang ingin tumbuh, konektivitas bukanlah ancaman, melainkan peluang. ***

 

Erwin Abdullah
Erwin Abdullah

Penulis adalah pemerhati sosial ekonomi Bulukumba/Pengurus Badan Tani dan Nelayan Pemuda Pancasila Sulsel