PENATIMES, JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI merampungkan rapat evaluasi pengelolaan zakat pada 48 kementerian dan lembaga pemerintah yang digelar dalam tiga gelombang sepanjang September 2026. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan kinerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam melayani pemotongan zakat pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi.
Evaluasi berkala yang berlangsung pada 3, 10, dan 17 September 2026 tersebut melibatkan perwakilan UPZ, Biro Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), hingga Biro Umum dari tiap instansi.
Penguatan fungsi UPZ di lingkungan pemerintahan sebenarnya berlandaskan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga. Meski regulasi pemotongan zakat dari gaji pokok dan tunjangan ASN telah lama berjalan, BAZNAS menilai perbaikan sistem operasional dan sinergi antarbiro masih perlu ditingkatkan.
Sinergi Lintas Biro dan Kesiapan Sistem Layanan
Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyatakan keberadaan UPZ di setiap instansi membutuhkan dukungan teknis dari biro terkait agar fasilitas pembayaran zakat bagi ASN berjalan tanpa kendala.
“Kami berharap dapat terus memfasilitasi ASN untuk menunaikan ibadah hartanya, yakni zakat, melalui lembaga BAZNAS,” kata Rizaludin dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Senada dengan hal tersebut, Deputi I Pengumpulan BAZNAS RI, Arifin Purwakananta, menegaskan bahwa kesiapan sistem layanan di tingkat kementerian bersifat krusial mengingat dana yang dikelola merupakan amanah ibadah masyarakat.
Edukasi Nisab dan Peran UPZ sebagai Ujung Tombak
Selain pembenahan administrasi, BAZNAS mendorong UPZ agar lebih aktif memberikan pemahaman terkait kriteria harta yang wajib dikenakan zakat. Direktur Pengumpulan Badan Negara BAZNAS RI, Faisal Qosim, menyebut keberadaan UPZ merupakan kunci pelayanan saat kesadaran berzakat ASN mulai terbentuk.
Sementara itu, Kepala Divisi Pengumpulan Kementerian dan Lembaga Nonkementerian BAZNAS RI, Mohan, menekankan pentingnya edukasi berkala mengenai batas minimum kepemilikan harta (nisab).
“Ini merupakan bagian dari cara mengingatkan kewajiban ibadah harta bagi orang-orang yang telah mencapai nisab zakat, yaitu standar harta yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat,” ujar Mohan.
Melalui integrasi data antara Biro Keuangan instansi dan BAZNAS, potensi pengumpulan zakat dari sektor ASN ditargetkan terus meningkat guna menyokong program pengentasan kemiskinan nasional.**






