Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Rp1 Juta

Avatar photo
Foto: Dirjen Pesantren Basnang Said/kemenag.go.id/

PENATIMES, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan anggaran senilai Rp6 miliar untuk program Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran bantuan sebesar Rp1.000.000 per bulan ini dibuka secara daring mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026 melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Pendidikan Keagamaan (SIKAP).

Pengalokasian insentif bagi tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi berbasis pesantren ini merupakan implementasi turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang secara formal mengakui kesetaraan status hukum dan kelembagaan Ma’had Aly dengan perguruan tinggi umum.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa proses verifikasi berkas akan berfokus pada kelengkapan administrasi dan keabsahan dokumen pendukung. Setiap pemohon diwajibkan mengunggah karya ilmiah yang sudah terbit atau terdaftar.

Baca Juga:  Dolar AS Tembus Rp18.000 di Bank Indonesia, Biaya Impor Industri Berpotensi Membengkak

“Para dosen yang memenuhi persyaratan agar memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan. Kami ingin proses pengajuan berlangsung tertib, transparan, dan mudah diakses,” kata Basnang di Jakarta.

Ia menambahkan, pengajuan yang tidak lengkap atau melewati tenggat waktu yang ditentukan otomatis akan dikesampingkan dari proses seleksi.

Syarat dan Dokumen Pengajuan Insentif Dosen Non-ASN

Untuk mengajukan bantuan ini, pemohon wajib memenuhi 11 kriteria administrasi yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pesantren:

  • Berstatus sebagai dosen non-ASN ber-homebase di Ma’had Aly dengan bukti SK Pengangkatan.

  • Memiliki Surat Rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly (dapat dibuat secara kolektif).

  • Melampirkan surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

  • Mengisi dan memperbarui data riwayat hidup pada portal SIKAP.

  • Mengunggah salinan ijazah terakhir.

  • Memiliki Surat Tugas Mengajar aktif beserta daftar mata kuliah yang diampu.

  • Terdaftar di EMIS dan telah menyelesaikan proses Berita Acara Pendataan (BAP).

  • Melampirkan surat pernyataan bermaterai tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, atau tunjangan sejenis.

  • Melampirkan surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah.

  • Melampirkan karya ilmiah berupa artikel/monograf terakreditasi, buku ber-ISBN, draf buku calon penerbit ber-ISBN, atau artikel submitted pada jurnal terakreditasi.

  • Ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan Kuasa Pengguna Anggaran.

Baca Juga:  Mentan Amran Ancam Cabut Izin Spekulan Beras Ritel

Tata Cara Pendaftaran dan Alur Seleksi SIKAP

Proses pengajuan dilakukan mandiri oleh dosen yang bersangkutan melalui langkah berikut:

  1. Mengakses laman https://sikap.kemenag.go.id.

  2. Login menggunakan akun pendidik yang terdaftar.

  3. Memilih menu Pengajuan Bantuan dan menentukan tahun anggaran 2026.

  4. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan format digital.

  5. Memeriksa kembali kelengkapan data sebelum menekan tombol pengajuan.

Baca Juga:  Indonesia Buka Beasiswa Kuliah Mahasiswa Palestina, Targetkan Penguatan SDM

Setelah penutupan pendaftaran pada 1 Oktober 2026, Tahap verifikasi dan validasi berkas dijadwalkan berlangsung pada 9–16 Oktober 2026. Hasil kelulusan peserta akan diumumkan pada 21 Oktober 2026 melalui aplikasi SIKAP dan situs resmi Direktorat Pesantren. Dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima via bank penyalur yang ditunjuk.**