DAERAH  

Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Bulukumba

Avatar photo
Ilustrasi besaran zakat fitrah Bulukumba di Ramadan 1447 H atau 2026
Ilustrasi besaran zakat fitrah Bulukumba di Ramadan 1447 H atau 2026

PenaTimes.com –  Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan pemerintah.

Setiap bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah puasa sekaligus menyalurkan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial.

Kewajiban zakat fitrah ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43 yang memerintahkan umat untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba melalui Surat Nomor B-52/Kk.21.04/7/BA.03.2/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026.

Baca Juga:  Bulukumba Masuk Daftar Zona Siaga Cuaca Ekstrem, Jangan Panik!

Besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M ditetapkan sebanyak 3,5 liter per orang dan disesuaikan dengan bahan pangan pokok yang lazim dikonsumsi masyarakat setempat.

Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras padi, beras jagung, maupun uang tunai dengan nilai yang setara harga bahan pokok.

Rincian Besaran Zakat Fitrah Bulukumba

Untuk beras premium jenis Bromo, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp45.500 per orang.

Baca Juga:  Sopir Travel dan PMII Bulukumba Demo Tolak Bus AKAP

Beras medium jenis Cihera ditetapkan senilai Rp40.250 per orang.

Sementara zakat fitrah berbasis beras jagung ditetapkan sebesar Rp38.500 per orang.

Kepala Kemenag Bulukumba, Abdul Rafik, menyampaikan bahwa penetapan tersebut merujuk pada data harga beras dan jagung dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bulukumba per 12 Februari 2026.

“Zakat fitrah yang dikeluarkan harus sesuai dengan jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengrajin Tenun Bira Pelatihan Desain Modern

Nilai zakat fitrah tahun ini mengalami penyesuaian harga mengikuti perkembangan pasar bahan pokok.

Pada tahun sebelumnya, zakat fitrah beras padi ditetapkan Rp38.500 per orang dan beras jagung Rp35.000 per orang dengan ketentuan volume yang sama.

Kemenag Bulukumba mengimbau masyarakat menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar dapat disalurkan kepada mustahik sebelum Hari Raya Idulfitri. ***