OPINI  

Hukum, Warung Kopi dan Perebutan Makna Keadilan

Avatar photo
Karikatur
Karikatur

Kini hukum menjadi bahan argumentasi di mana-mana. Dalam relasi sosial, ketika terjadi diskusi, kita sering mendengar anekdot bahwa perbincangan tersebut seperti terjadi di warung kopi.

Ungkapan “bicara seperti di warung kopi” dalam konteks perbincangan masyarakat di Indonesia seolah menyindir bahwa argumentasi yang disampaikan tidak memiliki landasan akademis.

Padahal, bicara hukum di warung kopi adalah budaya diskusi yang efektif, egaliter, dan kritis yang sering kali melahirkan gagasan tajam, bahkan melampaui seminar formal. Warung kopi menjadi ruang yang relatif aman untuk membahas keadilan.

Maka, sebagai seorang sarjana hukum di warung kopi, penulis bisa menjadi “ahlinya ahli”, karena dapat menjelaskan bahwa pertarungan hukum kadang menyerupai pertaruhan judi.

Ia bukan hanya diukur dari besarnya taruhan, tetapi juga “kejagoan” para penjudi. Jago itu bisa bermakna macam-macam: jago membuat opini, jago menafsirkan aturan, dan jago melobi.

Sering kali kita beranggapan bahwa putusan pengadilan telah menjadi pengikat semua konflik, atau bahwa status tersangka sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pengadilan sehingga kita, para penghuni warung kopi, tidak bisa melakukan apa pun.

Padahal, sebagai sarjana hukum, perjuangan sebenarnya juga ada dalam upaya memengaruhi putusan hukum.

Sebagai contoh, ketika kita tidak menerima putusan PTUN, maka saat itu berkumpullah banyak ahli hukum untuk melakukan eksaminasi. Mereka menilai dan menguliti isi putusan tersebut. Hal serupa juga terjadi jika putusan pengadilan negeri tidak dapat diterima, maka kita bisa mengajukan banding hingga kasasi, bahkan peninjauan kembali.

Singkatnya, dalam hukum bukan yang benar mesti menang, tetapi yang menang belum tentu benar. Kebenaran suatu putusan dapat terus diuji melalui sistem peradilan. Jika terbit sebuah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD, maka dapat segera diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, banyak pula orang yang dijerat oleh hukum. Misalnya dua perempuan yang viral karena diduga memelesetkan ayat suci Al-Qur’an saat siaran langsung di Facebook. Konten tersebut menuai kecaman dan membuat keduanya dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Akibatnya, terjadi persekusi ala preman oleh kelompok Islamis militan terhadap dua perempuan tersebut. Hukum terkadang bertindak seperti pisau dengan arah yang berbeda-beda. Setiap orang dapat menggunakannya sesuai kepentingan masing-masing.

Hukum memang menjadi ruang pertarungan yang kadang kacau, karena tiap orang merasa memiliki hak untuk menilai dirinya sendiri. Bahkan, tiap orang merasa berhak menuntut siapa pun yang dianggap bermasalah.

Contoh lain adalah kasus pejabat yang seorang anggota dewan meyakini bahwa perbuatannya tidak bisa diadili karena ia merasa memiliki hak untuk membela diri.

Para pembelanya pun bersikap serupa dengan menempatkan hak-hak pejabat sebagai sesuatu yang harus diperhitungkan. Sungguh menarik menyaksikan banyak adegan di pengadilan ketika pejabat merasa puas dengan keputusan yang menguntungkan dirinya.

Tak jarang, secara heboh mereka melakukan sujud syukur bersama-sama, seolah adegan pengadilan itu serupa dengan pengadilan hari akhir.

Orang jahat itu bukan mereka yang mencuri kayu untuk kebutuhan makan atau mencuri sandal karena terpaksa. Yang jahat adalah lapisan orang yang memiliki wewenang, tetapi menggunakannya untuk memupuk kepentingan diri sendiri.

Yang jahat juga termasuk mereka yang dengan ringan tangan memukul demonstran dan membunuh orang yang tidak bersalah. Termasuk pula sistem kapitalisme di Indonesia yang berjaya atas upah buruh murah dan kemudahan eksploitasi sumber daya alam yang difasilitasi oleh negara.

Semua itu kemudian menjelma menjadi proyek infrastruktur, industri ekstraktif, perkebunan monokultur, perumahan, reklamasi, dan berbagai bentuk developmentalisme lainnya.

Sebenarnya tidak perlu prosedur berbelit jika kita ingin hukum dipercaya kembali. Tunjukkan bahwa yang jahat itu dihukum, maka rakyat akan percaya bahwa hukum memang masih ada.

Kasus-kasus itu jejaknya terang benderang, tetapi hukum sering kali meruntuhkan logika keadilan.

Bukan jalan menuju keadilan yang gelap, melainkan hukum yang membuat fakta terang menjadi rumit. Untuk menutup perbincangan di warung kopi ini, penulis mengutip kata-kata dari Clarence Darrow: “Keadilan tidak ada kaitannya dengan apa yang terjadi di ruang sidang; keadilan adalah apa yang keluar dari ruang sidang itu.”.

Muhammad Badai Anugrah, S.H., M.H, adalah Direktur Badai & Associates Firma Hukum.