PENATIMES, MAKASSAR — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyeragamkan standar penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penyelarasan kerangka hukum ini dilakukan untuk mencegah potensi kegagalan pembuktian di Pengadilan HAM akibat adanya disparitas penafsiran pasal di tingkat jaksa penyidik dan penuntut umum.
Langkah konsolidasi tersebut dibahas dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyamaan Persepsi Jaksa Selaku Penyidik dan Penuntut Umum se-Sulawesi yang dibuka oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejagung, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, di Makassar, Kamis (17/9/2026).
Tantangan Penyelarasan KUHP Baru dan UU Pengadilan HAM
Perubahan perundang-undangan pidana nasional membawa konsekuensi teknis terhadap penanganan perkara ekstraordinari. Selama ini, penyidikan pelanggaran HAM berat yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM kerap menghadapi kendala pada pembuktian unsur pelanggaran yang sistematis atau meluas (widespread or systematic attack), serta jeda waktu peristiwa yang terlampau panjang (time lag). Masuknya norma hukum baru dalam KUHP dan KUHAP mewajibkan rekalibrasi sistematis atas prosedur hukum acara yang digunakan jajaran jaksa.
Didik Farkhan menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak sekadar mengubah rujukan pasal, melainkan mentransformasi mekanisme kerja penegakan hukum pidana secara fundamental.
“Perubahan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru tidak boleh kita lihat hanya sebagai perubahan nomor pasal atau prosedur semata, melainkan perubahan cara kerja sistem hukum pidana secara keseluruhan, termasuk interaksinya dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000,” kata Didik.
Mencegah Celah Pembuktian di Persidangan
Karakteristik khusus pelanggaran HAM berat mencakup konteks peristiwa berskala luas, prinsip pertanggungjawaban komando (command responsibility), hingga pengakuan standar hukum internasional. Perbedaan interpretasi teknis antara jaksa penyidik dan penuntut umum pada tahap awal penanganan perkara dinilai berisiko melemahkan posisi dakwaan saat persidangan dimulai.
Menurut Didik, kejaksaan memerlukan tolok ukur kerja yang terintegrasi dari tahap penyidikan hingga penuntutan agar berkas perkara tidak rentan dipatahkan oleh pihak terdakwa.
“Kesamaan persepsi yang kita butuhkan adalah kesamaan terhadap kerangka hukum yang digunakan, standar pembuktian, batas kewenangan, mekanisme koordinasi, serta prinsip-prinsip yang harus dijaga. Penyidikan, penuntutan, dan pembuktian harus dipahami sebagai satu rangkaian penanganan perkara yang utuh,” ujar Didik.
Forum bimbingan teknis yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Prihatin, Direktur Pelanggaran HAM Berat Jampidsus, serta sekitar 100 pejabat struktur Pidsus se-Sulawesi ini menargetkan keluarnya rumusan teknis. Hasil perumusan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi pimpinan Kejaksaan RI dalam menetapkan standar operasional prosedur penanganan pelanggaran HAM berat secara nasional.**






