PENATIMES, JAKARTA — Kementerian Kehutanan resmi mencabut izin usaha pemanfaatan hutan milik lima korporasi yang terbukti membiarkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Penindakan tegas terhadap area konsesi seluas total 92.464 hektare tersebut mengemuka di Jakarta pada Senin (21/9/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari eskalasi penegakan hukum terhadap entitas bisnis yang mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan. Berdasarkan regulasi pengelolaan hutan, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) diwajibkan memiliki sarana pencegahan serta bertanggung jawab penuh atas titik api yang muncul di dalam batas konsesi mereka.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa tindakan administratif berupa pencabutan izin operasional diambil karena kelima perusahaan tersebut terbukti lalai menjaga wilayah kelolaan mereka.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden, penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Antoni.
Rincian Perusahaan dan Luas Konsesi Terbakar
Data Kementerian Kehutanan mencatat total area terbakar di dalam lima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare. Berikut adalah rincian lima korporasi yang dicabut izin usahanya:
-
PT Wana Lestari Jaya (Kalimantan Barat): Lokasi Sanggau dan Sekadau, luas konsesi 29.140 hektare, area terbakar 47,84 hektare.
-
PT Grace Putri Perdana (Kalimantan Tengah): Lokasi Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, luas konsesi 28.990 hektare, area terbakar 374,99 hektare.
-
PT Babugus Wahana Lestari (Kalimantan Tengah): Lokasi Kapuas, luas konsesi 18.640 hektare, area terbakar 231,10 hektare.
-
PT Prima Multi Buana (Kalimantan Selatan): Lokasi Banjar, luas konsesi 11.882 hektare, area terbakar 18,20 hektare.
-
PT Pancaran Wana Nusa (Kalimantan Tengah): Lokasi Lamandau, luas konsesi 3.812 hektare, area terbakar 497 hektare.
Raja Antoni menegaskan bahwa pemegang izin seharusnya mematuhi aturan pengawasan kawasan secara ketat. “Namun karena mereka mengabaikan dan tidak peduli, maka hari ini lima perusahaan tersebut saya cabut,” katanya.
Akumulasi Sanksi dan Proses Pidana Korporasi
Sanksi pencabutan izin ini menambah daftar panjang korporasi yang ditindak oleh pemerintah. Sebelumnya, Direktorat General Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan serta menjatuhkan sanksi paksaan pemulihan lingkungan.
Selain sanksi administratif, Gakkum Kehutanan saat ini sedang memproses 46 kasus karhutla lainnya, yang melibatkan 15 korporasi dan 31 individu. Jika ditemukan unsur pidana, kasus-kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kepolisian RI untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Penanganan karhutla nasional dilakukan melalui penggabungan lima strategi utama, yakni penegakan hukum, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), pemadaman udara (water bombing), penguatan satgas darat, serta pelibatan aktif masyarakat.**






