Naik Quadruple! Renegosiasi PI Migas Sengkang Berhasil Tembus 10 Persen untuk Sulsel dan Wajo

Avatar photo
Foto: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama perwakilan Ditjen Migas dan Pemkab Wajo saat penandatanganan kesepakatan Participating Interest 10 persen WK Sengkang/sulselprov.go.id/

PENATIMES, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo menyepakati porsi alokasi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Migas Sengkang setelah menyelesaikan renegosiasi dengan pengelola blok migas di Jakarta, Selasa (22/9/2026). Kenaikan empat kali lipat dari porsi sebelumnya yang sebesar 2,5 persen ini menempatkan Kabupaten Wajo sebagai daerah penghasil untuk menerima 50 persen dari total nilai PI daerah tersebut.

Kesepakatan pengelolaan hak partisipasi modal ini dicapai dalam rapat renegosiasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kesepakatan ini mengacu pada skema Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah penghasil.

Baca Juga:  Irigasi Saddang Pinrang Kritis, Sulsel Usul Rp1,8 Triliun ke Pusat

Skema Pengelolaan BUMD dan Pembagian Porsi Daerah

Dalam skema penerimaan daerah, Pemprov Sulsel menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sulsel Andalan Energi (SAE) untuk membentuk anak perusahaan khusus sebagai entitas pengelola sharing PI bersama Pemerintah Kabupaten Wajo.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengonfirmasi bahwa penyesuaian porsi PI dari penandatanganan awal ini menjadi instrumen penopang fiskal daerah di tengah pengetatan anggaran.

“Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” ujar Andi Sudirman usai pertemuan.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Aplikasi, Ini Strategi Sulsel Garap Transaksi Nontunai Ratusan Miliar

Ia menegaskan, kelanjutan kesepakatan ini bergantung pada transparansi dan akuntabilitas manajerial BUMD pengelola agar memberi dampak langsung pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.

“Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Keterlibatan KKKS dan Pengawasan Pemerintah Pusat

Proses pembahasan teknis dihadiri oleh Dirjen Migas Laode Sulaeman, Sekretaris SKK Migas Lucky Yusgiantoro, Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin, serta jajaran direksi PT Energy Mega Persada Tbk selaku induk usaha Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) yang diwakili Tri Firmanto.

Baca Juga:  Hadiri Peringatan Hari Nasional Arab Saudi ke-96, Sulsel Bidik Peluang Investasi dan Perdagangan

Blok Sengkang memiliki peran strategis dalam menyuplai kebutuhan gas bumi untuk pembangkit listrik dan sektor industri di wilayah Sulawesi Selatan. Penyesuaian hak partisipasi ini diharapkan menjaga iklim investasi migas tetap stabil tanpa mengurangi hak daerah penghasil.

Gubernur Sulsel menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas pengawasan fasilitasi pembagian hasil sumber daya alam bagi daerah. Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo saat ini memulai tahap pemenuhan kelengkapan administrasi dan legal formal guna merampungkan pengalihan hak kelola tersebut.**