PENATIMES, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menindak tegas empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menutup operasionalnya secara permanen akibat indikasi indisipliner dan kegagalan memenuhi standar keselamatan pangan, Rabu (23/9/2026).
Langkah penutupan tersebut berdampak pada 10.112 penerima manfaat yang tersebar di Kabupaten Karo, Kabupaten Blora, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Jayapura. BGN mengalihkan pemenuhan gizi seluruh siswa penerima manfaat ke unit SPPG terdekat yang terverifikasi aman.
Daftar SPPG yang Diberhentikan Permanen
Keputusan pemberhentian operasional tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas). Rincian unit yang ditutup secara permanen meliputi:
-
SPPG Karo Berastagi Sempajaya (Kabupaten Karo, Sumatera Utara) — Pengelola: Yayasan Manunggal Kartika Jaya (2.997 penerima manfaat) | SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
-
SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 (Kabupaten Blora, Jawa Tengah) — Pengelola: Yayasan Tirto Mirah Asih (2.614 penerima manfaat) | SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
-
SPPG Bantul Jetis Patalan 2 (Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta) — Pengelola: Yayasan Panji Satria Nusantara (2.281 penerima manfaat) | SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
-
SPPG Jayapura Depapre Waiya (Kabupaten Jayapura, Papua) — Pengelola: Yayasan Kasih Iman Samuel Papua (2.220 penerima manfaat) | SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Sesuai regulasi penyelenggaraan pangan olahan di Indonesia, setiap unit penyedia makanan massal diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari kementerian terkait guna menjamin pengolahan bebas dari kontaminasi biologi, kimia, maupun fisik.
Alasan Penutupan Permanen dan Jaminan Layanan
Deputi Tauwas BGN Ketut Sumedana menjelaskan bahwa tindakan penutupan permanen dijatuhkan setelah pengelola SPPG dinilai gagal melakukan perbaikan fundamental dalam tenggat waktu yang ditentukan, terutama setelah mencatatkan riwayat insiden fatal.
“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat,” ujar Ketut.
Penutupan permanen diberlakukan bagi SPPG yang mencatatkan insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, dijatuhi sanksi pembekuan sementara lebih dari dua kali, tidak mampu memperbaiki sistem keamanan pangan, atau gagal memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi pengawas.
BGN memastikan proses pengalihan distribusi ke unit SPPG lain berjalan lancar tanpa menghentikan hak pasokan gizi para penerima manfaat. Pengawasan ketat di lapangan terus ditingkatkan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.**






