PENATIMES, BULUKUMBA – Aksi pelarian seorang residivis pencurian berinisial HD (39) berakhir setelah tim Resmob Polres Bulukumba melumpuhkan kakinya saat pengembangan kasus di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Tenggara. Terduga pelaku spesialis bobol rumah kosong ini ditangkap di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, usai menguras uang tunai serta saldo ATM milik seorang petani di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang.
Motif Pembobolan Rumah dan Penyalahgunaan Narkotika
Pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (4/9/2026) pagi dengan mencungkil pintu samping rumah korban berinisial AM (49) yang sedang dalam keadaan ditinggal penghuninya. HD menggasak dompet berisi uang tunai dan kartu ATM yang dilengkapi catatan PIN, lalu mencairkan dana rekening tersebut sebelum membuang barang bukti dompet serta kartu ke Sungai Ballantieng.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Dr. H. Andi Imran Hamid, menyatakan bahwa seluruh uang hasil kejahatan tersebut dialokasikan pelaku untuk membeli narkotika.
“Terduga pelaku mengakui bahwa kartu ATM dan dompet milik korban kemudian dibuang ke Sungai Ballantieng setelah uang di dalam rekening tersebut ditarik. Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Andi Imran, Sabtu (3/10/2026).
Pencurian yang menyasar dokumen keuangan serta kartu debit dengan PIN yang tertera langsung di dalam dompet menjadi pola kerentanan yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan di wilayah pedesaan. Penyalahgunaan narkotika kerap menjadi pendorong utama residivis untuk kembali melakukan aksi tindak pidana serupa secara berulang.
Tindakan Tegas Kepolisian dan Rekam Jejak Pelaku
Penangkapan HD dilakukan oleh Tim URC Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Aiptu Muh. Usman bersama personel Polsek Lambuya pada Kamis (1/10/2026) malam. Saat dibawa ke lokasi penyimpanan barang bukti di Bulukumba, tersangka berupaya melarikan diri dengan mendorong petugas dan mengabaikan tiga kali tembakan peringatan.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan tembakan ke betis kanan pelaku sebelum membawanya ke RSUD Sultan Daeng Radja untuk penanganan medis. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor dan kunci T yang digunakan saat beraksi.
Berdasarkan catatan kepolisian, HD merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah empat kali menerima vonis hukuman dari pengadilan. Saat ini penyidik Polres Bulukumba masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusuri keterlibatan tersangka pada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.*






