PenaTIMES.com – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bulukumba berinisial HS disomasi terkait utang piutang.
HS diduga lalai dari perjanjian utang piutang sehingga pihak yang dirugikan atas nama Supriyadi melakukan somasi melalui tim hukum.
“Saya hanya menuntut hak saya. Sehingga saya melaui tim hukum melakukan somasi,” tegas Supriyadi.
Tim kuasa hukum Badai & Associates Firma Hukum, M. Khaerul, SH,.MH membenarkan somasi yang dilayangkan.
“Kami telah mengirim somasi ke alamat kediaman HS di Bulukumba dengan Nomor : 34/SK-AB/III/2026,” kata Khaerul saat ditemui PenaTIMES.com, Senin (2/3).
Pihaknya mengingatkan HS untuk menyelesaikan kewajiban hingga 7 hari sejak di somasi.
“Jika sampai tanggal tersebut bapak HS tidak juga berniat membayar klien kami, maka kami akan penyelesaian secara hukum perdata dan pidana,” tegas Khaerul.
Khaerul menjelaskan kliennya memiliki bukti autentik atas utang HS sejumlah Rp50 juta.
“Sudah dibayar setengah tersisa 25 juta. HS terus berjanji untuk membayar namun telah lalai untuk memenuhi kewajiban,” katanya.
Sementara ini Tim redaksi sedang menghubungi HS terkait somasi tersebut. ***






