PSDKP KKP Perketat Syarat Kerja Layak ABK Mencegah IUU Fishing

Avatar photo
Foto: Negara-Negara peserta RPOA-IUU, pakar dari ILO, FAO, WCPFC, dan FFA, otoritas ketenagakerjaan, lembaga penegak hukum, perwakilan asosiasi serikat pekerja perikanan untuk membahas keterkaitan antara IUU Fishing/kkp.go.id/

PENATIMES, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Organisasi Buruh Internasional (ILO) sepakat mengintegrasikan standar kondisi kerja layak bagi awak kapal perikanan ke dalam skema pengawasan regional guna memberantas praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam lokakarya regional Sekretariat Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices including Combating Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (RPOA-IUU) yang berlangsung di Jakarta pada 15–16 September 2026.

Isu perlindungan kerja di sektor kelautan menjadi perhatian serius menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Regulasi tersebut menuntut harmonisasi pengawasan lalu lintas operasional kapal dan aspek hak asasi manusia di laut.

Baca Juga:  Pacu Ekonomi Desa, 61 Perusahaan Sabet CSR PDB Awards 2026

Keterkaitan Kejahatan Perikanan dan Eksploitasi Tenaga Kerja

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pola pelanggaran di laut telah meluas dari sekadar pencurian sumber daya ikan menjadi kejahatan multidimensi.

“IUU Fishing bukan hanya persoalan pencurian ikan saja, namun illegal fishing sering berasosiasi dengan kejahatan lain yaitu pelanggaran ketenagakerjaan, mengabaikan keselamatan, bahkan eksploitasi awak kapal,” ujar Pung dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026).

Pung menegaskan, prosedur pemeriksaan kapal perikanan yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia kini mencakup verifikasi dokumen legalitas, alat tangkap, muatan hasil tangkapan, hingga pemenuhan standar keselamatan dan fasilitas kerja para awak kapal.

Baca Juga:  Kemendagri Raih Anugerah Statistik 2026 Berkat Integrasi Data IPH

Integrasi Konvensi ILO 188 dalam Kerangka Kerja Regional

Kerja sama lintas negara ini melibatkan perwakilan anggota RPOA-IUU, otoritas ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, serikat pekerja, serta organisasi internasional seperti Food and Agriculture Organization (FAO), Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), dan Pacific Islands Forum Fisheries Agency (FFA).

Pokok bahasan utama mengacu pada Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Regulasi internasional ini mengatur standar kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), fasilitas pelayanan medis, serta jaminan perlindungan sosial bagi nelayan.

Baca Juga:  Kemendag Pacu Investasi Berorientasi Ekspor Lewat Perjanjian Dagang

Direktur Eksekutif Sekretariat RPOA-IUU sekaligus Sekretaris Ditjen PSDKP, Saiful Umam, menjelaskan bahwa penerapan standar sosial merupakan elemen mutlak dalam tata kelola perikanan berkelanjutan.

“Kami mendorong negara-negara anggota RPOA-IUU untuk terus meningkatkan kondisi kerja layak dalam sistem pengelolaan perikanan nasionalnya guna mewujudkan perikanan yang aman, adil, dan bertanggung jawab di seluruh kawasan,” kata Saiful.

Penguatan sinergi antar-otoritas di tingkat kawasan Pasifik Barat dan Tengah serta ASEAN diyakini dapat mempersempit ruang gerak kapal-kapal yang tidak patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan kelautan.**