Mentan Amran Ancam Cabut Izin Spekulan Beras Ritel

Avatar photo
Foto: Menteri Pertanian Amran Sulaiman memberikan keterangan terkait penindakan kelangkaan beras premium di ritel dan pengawasan stok nasional/hortikultura.pertanian.go.id/

PENATIMES, JAKARTA — Kementerian Pertanian mengancam bakal menjatuhkan sanksi moratorium, pencabutan izin usaha, hingga proses pidana terhadap pelaku usaha yang terbukti memainkan pasokan dan harga beras premium di tingkat ritel.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengonfirmasi bahwa pemerintah mendeteksi adanya indikasi praktik spekulasi dalam tata niaga beras nasional. Langkah tegas tersebut disiapkan setelah ditemukannya kelangkaan beras premium di sejumlah gerai ritel modern, padahal neraca ketersediaan beras secara nasional tercatat mencukupi.

“Yang melanggar kita tindak. Ada tiga proses: izinnya dicabut, dimoratorium, dan diproses secara hukum,” tegas Amran di Jakarta, Senin (21/9).

Baca Juga:  KP2MI Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja Luar Negeri Batch 2

Indikasi Spekulasi dan Disparitas Harga Beras

Investigasi internal pemerintah menemukan ketimpangan harga yang ekstrem antara harga modal produksi dengan harga jual akhir di konsumen. Amran menyebutkan terdapat produk beras tertentu yang seharusnya dijual seharga Rp13.000 per kilogram, namun dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.

Praktik margin abnormal tersebut dinilai merugikan konsumen secara luas. Berdasarkan regulasi Badan Pangan Nasional (Bapanas), pemerintah telah menetapkan batas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menstabilkan pasokan beras medium dan premium di tingkat ritel. Namun, manipulasi ketersediaan barang di pasar diduga dilakukan untuk mendongkrak harga di atas batas ketentuan.

Baca Juga:  Aturan Baru Ketenagakerjaan: Tahan Ijazah Resmi Dilarang, Pesangon Diberi Kepastian

Amran mengaitkan ketimpangan ini dengan temuan penyelewengan pada distribusi beras fortifikasi dan komoditas pangan lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat dalam jumlah besar.

“Lah, sebut saja besar-besar di media. Ada mafia yang membuat persoalan ini menjadi ribut. Tahu tidak, Rp89 triliun itu diambil dari hak rakyat. Itu penipuan,” ujar Amran.

Ketersediaan Stok dan Evaluasi Tata Niaga

Kelangkaan pasokan di ritel modern berbanding terbalik dengan kondisi di pasar tradisional, di mana pasokan beras tercatat stabil dengan harga yang relatif lebih rendah. Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak mengandalkan kebijakan impor saat ini karena ketersediaan domestik dinilai mencukupi kebutuhan nasional.

Baca Juga:  Kemendag Pacu Investasi Berorientasi Ekspor Lewat Perjanjian Dagang

Pemerintah akan memperketat pengawasan distribusi dari rantai penggilingan hingga distributor akhir guna memastikan kelancaran pasokan ke pasar swalayan maupun ritel modern.

“Nggak ada alasan. Tidak impor, apa alasannya lagi? Berarti memang ada mafia dari dulu. Ini harus diberesin,” kata Amran.

Kementerian Pertanian memastikan evaluasi rantai pasok beras akan terus berjalan bersama aparat penegak hukum untuk menutup celah manipulasi harga di tingkat pedagang besar.**