PENATIMES, JAKARTA — Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 untuk dilanjutkan ke Rapat Paripurna pada 29 September 2026. Keputusan Pembicaraan Tingkat I ini mematok belanja negara sebesar Rp4.106,2 triliun dengan target pendapatan negara mencapai Rp3.435,1 triliun.
Rancangan anggaran tersebut menetapkan defisit APBN sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp671,1 triliun pada pembiayaan anggaran, dengan keseimbangan primer positif Rp20,8 triliun. Penetapan angka defisit ini konsisten berada di bawah batas aman undang-undang sebesar 3 persen, melanjutkan tren pemulihan fiskal pascapandemi guna merespons gejolak pasar keuangan global.
Postur Fiskal dan Indikator Makro APBN 2027
Dalam kesepakatan akhir Pembicaraan Tingkat I pada Kamis (24/9), pemerintah dan DPR menetapkan tujuh indikator utama asumsi makro yang menjadi acuan penyusunan anggaran:
-
Pertumbuhan Ekonomi: 6,0 persen
-
Laju Inflasi: 2,5 persen
-
Nilai Tukar Rupiah: Rp17.500 per USD
-
Suku Bunga SBN 10 Tahun: 6,9 persen
-
Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP): USD75 per barel
-
Lifting Minyak Bumi: 612,5 ribu barel per hari
-
Lifting Gas Bumi: 954 ribu barel setara minyak per hari
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan bahwa arah kebijakan fiskal tahun 2027 dirancang agar tetap fleksibel namun terukur di tengah eskalasi konflik geopolitik yang membayangi ekonomi dunia.
“Kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang untuk bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur. Defisit 2,40 persen terhadap PDB akan kami jaga dengan sebaik-baiknya. APBN akan terus menumbuhkan, APBN akan terus melindungi, dan APBN akan tetap kita upayakan untuk kredibel,” ujar Suahasil dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Antisipasi Risiko Global Lewat Penguatan Fundamental
Pemerintah menyoroti pentingnya penguatan fundamental domestik agar kebijakan fiskal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen stabilitas, tetapi juga mampu mendorong daya beli dan arus investasi masuk.
“Kebijakan fiskal harus tetap prudent, tetapi kebijakan fiskal tidak pasif. Kebijakan fiskal harus hadir, menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat, dan membuka ruang bagi investasi,” kata Suahasil.
Proses pembahasan RUU APBN 2027 selanjutnya dijadwalkan masuk dalam agenda Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2026 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.**






