RAGAM  

Oknum Guru di Tangsel Dinonaktifkan Usai Diduga Cabuli Siswa, Negara Kawal Kasusnya

Avatar photo
Foto: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat memberikan sambutan di kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat/Humas Kementerian PPPA/

PENATIMES, JAKARTA — Kepolisian Resor Tangerang Selatan resmi memproses hukum seorang tenaga pendidik yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya. Terduga pelaku yang pernah menjabat sebagai wali kelas korban tersebut kini telah dinonaktifkan dari jabatannya di lingkungan satuan pendidikan terkait.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengonfirmasi status nonaktif terduga pelaku serta langkah pelaporan hukum yang telah berjalan.

“Terduga pelaku merupakan guru yang pernah menjadi wali kelas korban dan telah dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Tangerang Selatan untuk proses penanganan hukum,” ujar Arifah di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Baca Juga:  Gudang Pestisida di BSD Terbakar Hebat, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

Koordinasi Lintas Instansi dan Pendampingan Berkelanjutan

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, tim penyidik kepolisian, dan keluarga korban. Penyidik saat ini telah mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan medis visum et repertum serta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Secara regulasi, penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang mewajibkan penindakan tegas serta pembentukan Tim PPKSP di tingkat sekolah dan daerah.

Baca Juga:  Ancaman Sanksi Pecat Intai Wali Asuh Sekolah Rakyat Pelaku Perundungan

Arifah menekankan bahwa pemulihan kondisi korban menjadi prioritas utama. Pemerintah memastikan akses pendampingan psikologis dan bantuan hukum terus berjalan tanpa terputus selama proses peradilan.

“Negara hadir mengawal korban sejak proses penanganan, mendampingi keluarga, serta memastikan akses layanan bagi korban. Pemerintah juga akan mendukung proses pemulihan korban agar berlangsung secara berkelanjutan,” tegasnya.

Perlindungan Identitas dan Jaminan Ruang Aman

Pemerintah memprotes keras segala bentuk tindakan asusila di lembaga pendidikan. Sekolah dinilai wajib mempertahankan fungsinya sebagai ruang tumbuh kembang yang bebas dari ancaman kejahatan.

Baca Juga:  Gudang Pestisida di BSD Terbakar Hebat, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

“Kekerasan dalam lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang,” kata Arifah.

Kementerian PPPA mengimbau masyarakat, media, serta pihak terkait untuk menjaga kerahasiaan identitas korban. Penyebaran informasi pribadi atau foto korban dapat memicu trauma sekunder dan melanggar hak perlindungan anak yang dijamin undang-undang.**