PENATIMES, MAKASSAR — Ratusan pengasuh Sekolah Rakyat se-Sulawesi Selatan menandatangani komitmen pemberhentian secara tidak hormat apabila terbukti melakukan tindak perundungan, kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun intoleransi terhadap anak asuh. Ikrar penegakan disiplin dan pertanggungjawaban moral tersebut disampaikan dalam kegiatan penguatan pengasuhan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar, Jumat (25/9/2026).
Penerapan sanksi ketat ini dilatarbelakangi oleh profil para siswa Sekolah Rakyat yang mayoritas berada dalam kategori rentan, mulai dari korban kekerasan domestik hingga anak-anak dengan gangguan kesehatan fisik dan mental. Kementerian Sosial mencatat bahwa pendampingan bagi kelompok rentan membutuhkan standar pengawasan khusus untuk mencegah terjadinya re-traumatisasi pada anak di lingkungan balai rehabilitasi dan pengasuhan.
Komitmen Tanpa Toleransi untuk Kekerasan Anak
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menginstruksikan seluruh wali asrama dan wali asuh untuk menjalankan ketaatan penuh terhadap kode etik lembaga. Sanksi pemecatan disiapkan sebagai mekanisme kontrol mutlak atas potensi pelanggaran hukum di lingkungan pengasuhan.
“Saya, wali asrama dan wali asuh Sekolah Rakyat, siap bekerja dengan disiplin, penuh integritas dan bertanggung jawab, siap bekerja dengan empati dan sepenuh hati. Saya, wali asrama dan wali asuh Sekolah Rakyat siap diberhentikan jika melakukan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berkaitan dengan perundungan, kekerasan, baik fisik maupun seksual, dan melakukan tindakan intoleransi,” demikian bunyi ikrar yang dibacakan oleh 200 peserta pelatihan di BBPPKS Makassar.
Prinsip Kedisiplinan dan Integritas Pengasuh
Dalam pengarahannya kepada para petugas balai, Saifullah menekankan dua pilar utama kerja pelayanan sosial, yakni kedisiplinan dan tanggung jawab tanpa kompromi. Pengasuh diminta tidak melimpahkan beban penanganan anak kepada pihak lain saat menghadapi tantangan di lapangan.
“Dua ini saja: satu, disiplin; dua, tanggung jawab. Dua-duanya ini dilaksanakan, itu sungguh bisa menuntun kerja kita. Disiplin artinya taat kode etik, aturan, dan menghadirkan integritas. Tanggung jawab artinya tidak suka lempar tanggung jawab,” tegas Saifullah di hadapan para peserta.
Saifullah menambahkan bahwa pola pengasuhan di balai Kementerian Sosial wajib berbasis empati mengingat kondisi psikologis peserta didik yang membutuhkan penanganan khusus secara berkelanjutan.**






