Aturan Baru Ketenagakerjaan: Tahan Ijazah Resmi Dilarang, Pesangon Diberi Kepastian

Avatar photo
Foto: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerahkan dokumen mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Rapat Paripurna DPR RI/Humas kemenaker/

PENATIMES, JAKARTA — Pemerintah dan DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Regulasi ini memuat poin penting yang memperketat aturan main di dunia kerja, mulai dari larangan penahanan dokumen pribadi seperti ijazah, kewajiban dana cadangan pesangon, hingga perluasan jaminan hukum bagi pekerja fleksibel dan penyandang disabilitas.

RUU ini disusun sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan dan penataan ulang klaster ketenagakerjaan. Langkah legal ini diambil untuk menyelaraskan berbagai norma hukum yang sebelumnya tersebar di beberapa undang-undang, guna memberikan kepastian hukum yang seragam di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Kemendagri Raih Anugerah Statistik 2026 Berkat Integrasi Data IPH

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pembahasan regulasi ini dirancang untuk menyeimbangkan pelindungan tenaga kerja dengan keberlanjutan sektor usaha.

“Penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Melalui pembahasan bersama DPR RI, Pemerintah berupaya menghadirkan kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus memperkuat keseimbangan antara pelindungan pekerja/buruh dan keberlanjutan dunia usaha,” ujar Yassierli saat membacakan Pendapat Akhir Pemerintah.

Poin Penting Regulasi Baru Ketenagakerjaan

Dalam draf akhir yang disepakati, pemerintah menyisipkan sejumlah aturan operasional baru dalam proses perekrutan dan hubungan kerja. Selain larangan penahanan ijazah, RUU ini mewajibkan perusahaan mengintegrasikan skema dana cadangan pesangon untuk memastikan hak keuangan pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga:  Harga Emas Pegadaian 20 September 2026: Antam dan UBS Stagnan

Regulasi ini juga memperkuat aspek kesetaraan dan larangan diskriminasi pada seluruh tahapan kerja, mulai dari rekrutmen, penentuan struktur upah, hingga pengembangan karier.

“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.

Pelindungan Sektor ‘Future of Work’ dan Sertifikasi BNSP

Menjawab dinamika gig economy dan pola kerja jarak jauh, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan turut memperluas cakupan jaminan hukum bagi pekerja fleksibel, pencari kerja, peserta pelatihan, serta peserta pemagangan. Pembuktian kompetensi kerja kini diintegrasikan secara langsung melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), didukung dengan penyatuan data ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga:  Evaluasi MBG 2026: Rp79 Triliun Sisa Pagu Diperketat, Ribuan Sekolah Dieliminasi

Menurut Yassierli, fleksibilitas regulasi menjadi syarat mutlak dalam menghadapi perubahan lanskap industri yang dinamis.

“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh,” tuturnya.*