Pembeli Emas Antam Wajib Tahu, Ini Daftar Harga dan Beban Pajak Terbaru

Avatar photo
Foto: player promo/logammulia.com/

PENATIMES, JAKARTA — PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menetapkan harga dasar emas batangan di level Rp2.565.000 per gram pada perdagangan Kamis (8/10/2026) pukul 08.30 WIB. Pembaruan harga komoditas logam mulia ini diiringi kewajiban pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk pemilik NPWP dan 0,22 persen bagi non-NPWP, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Penerapan PMK Nomor 48 Tahun 2023 sendiri merupakan bagian dari reformasi perpajakan pemerintah untuk menyelaraskan pemungutan PPh dan PPN pada transaksi emas batangan, emas perhiasan, serta jasa yang berkaitan. Kebijakan ini menggantikan regulasi lama guna memberikan kepastian hukum dan efisiensi administrasi bagi konsumen maupun pelaku industri logam mulia nasional.

Baca Juga:  PSDKP KKP Perketat Syarat Kerja Layak ABK Mencegah IUU Fishing

Daftar Harga Emas Batangan Standar dan Edisi Tematik

Dengan perhitungan tarif PPh 0,25 persen, konsumen yang membeli pecahan 1 gram perlu membayar total Rp2.571.413. Sementara itu, pecahan terkecil 0,5 gram dijual dengan harga dasar Rp1.332.500 atau sebesar Rp1.335.831 setelah ditambahkan komponen pajak.

Rincian harga dasar beserta nominal akhir setelah PPh 0,25 persen untuk komoditas emas batangan standar Antam tercatat sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.332.500 (Setelah Pajak: Rp1.335.831)

  • 1 gram: Rp2.565.000 (Setelah Pajak: Rp2.571.413)

  • 5 gram: Rp12.600.000 (Setelah Pajak: Rp12.631.500)

  • 10 gram: Rp25.145.000 (Setelah Pajak: Rp25.207.863)

  • 50 gram: Rp125.395.000 (Setelah Pajak: Rp125.708.488)

  • 100 gram: Rp250.712.000 (Setelah Pajak: Rp251.338.780)

  • 1.000 gram: Rp2.505.600.000 (Setelah Pajak: Rp2.511.864.000)

Baca Juga:  Tidak Bisa Diwakilkan Lagi, Penerima Bansos Kini Wajib Verifikasi Wajah

Selain tipe standar, Antam memasarkan varian produk tematik dan edisi khusus. Emas seri Gift Series ukuran 1 gram ditawarkan seharga Rp2.715.000 sebelum pajak (Rp2.721.788 setelah PPh). Untuk tipe Batik Seri III ukuran 10 gram, harga dasar berada di angka Rp26.150.000 (Rp26.215.375 setelah PPh), sedangkan Seri Kemerdekaan Karapan Sapi ukuran 17 gram dibanderol Rp45.853.000 (Rp45.967.633 setelah PPh).

Adapun produk perhiasan Liontin Batik Seri III berat 8 gram dijual Rp17.275.456. Setelah memperhitungkan PPN 1,1 persen dan PPh Pasal 22, nilai transaksinya menjadi Rp17.508.675.

Baca Juga:  Rupiah Bergerak Dinamis, Cek Daftar Kurs Transaksi BI dan JISDOR Hari Ini

Rincian Harga Produk Perak Murni dan Koleksi

Antam turut memperbarui daftar harga untuk produk investasi berbasis perak murni dan edisi koleksi. Berbeda dari emas batangan, transaksi komoditas perak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Berikut nominal harga dasar dan harga akhir setelah PPN 11 persen untuk kategori perak:

  • Perak Murni 250 gram: Rp10.400.000 (Setelah PPN 11%: Rp11.544.000)

  • Koin Perak Gunung Bromo (31,1 gram): Rp2.647.355 (Setelah PPN 11%: Rp2.938.564)

  • Perak Heritage (31,1 gram): Rp1.791.777 (Setelah PPN 11%: Rp1.988.872)