Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Kemenkeu Tetap Kejar Obligor

Avatar photo
Foto: Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026/BPMI Setpres/Rusman/

PENATIMES, JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi menyelesaikan seluruh kewajiban utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia pada Agustus 2026. Meskipun beban finansial historis di kas negara tersebut telah rampung, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban hukum para obligor dan debitur penerima dana krisis 1997–1998 tidak dihapuskan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengonfirmasi bahwa pembayaran tahap akhir diselesaikan menggunakan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus operasional Bank Indonesia. Skema ini secara bertahap memotong kewajiban pemerintah tanpa mengganggu alokasi belanja produktif dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga:  RUU APBN 2027 Disetujui DPR, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

“Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998,” ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Status Hak Tagih Negara Atas Obligor dan Debitur BLBI

Penyelesaian transaksi antara Kemenkeu dan Bank Indonesia ini tidak menghentikan proses perburuan aset penanggung utang. Suahasil menekankan bahwa entitas swasta, bank rekapitalisasi, maupun perorangan yang belum melunasi kewajiban masa krisis tetap memikul tanggung jawab hukum penuh kepada negara.

Baca Juga:  RUU APBN 2027 Disetujui DPR, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

“Pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur. Saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegas Suahasil.

Skema rekapitalisasi perbankan pascakrisis moneter 1997–1998 awalnya melahirkan penerbitan Obligasi Rekap yang menjadi beban APBN selama puluhan tahun. Langkah pelunasan pokok kewajiban ini mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto sebagai penanda penting akuntabilitas tata kelola makroekonomi nasional.

Baca Juga:  RUU APBN 2027 Disetujui DPR, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Mekanisme Penggunaan Surplus Bank Indonesia

Pemanfaatan sisa surplus operasional Bank Indonesia sebagai sumber PNBP diatur dalam ketentuan perundang-undangan tata kelola keuangan negara. Ketika Bank Indonesia membukukan surplus operasional, porsi tertentu wajib disetorkan ke Kas Negara. Dana inilah yang secara spesifik dialokasikan oleh Kementerian Keuangan untuk melunasi instrumen utang penanganan krisis masa lalu.**