PENATIMES, BULUKUMBA, — Pemerintah Kabupaten Bulukumba resmi mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan berbasis teknologi informasi ini meluncur dalam kegiatan Jambore Pelayanan Publik di Lapangan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Rabu (23/9/2026).
Langkah penataan basis data pajak dan pertanahan tersebut didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mewajibkan keterpaduan data antarinstansi untuk efisiensi layanan publik. Melalui skema ini, data fisik kepemilikan tanah langsung terhubung dengan catatan kewajiban perpajakan daerah secara real-time.
Mekanisme Pemadanan Data NIB-NOP dan Pemutakhiran NJOP
Penyelarasan data dilaksanakan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba Syahdan, Kepala Bapenda Kabupaten Bulukumba Andi Muh Arfah, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba Andi Uke Indah Permatasari. Kerja sama ini merupakan turunan dari kesepakatan Bupati Bulukumba terkait sembilan program optimalisasi ekonomi daerah.
Melalui integrasi ini, seluruh bidang tanah bersertifikat yang memiliki NIB diidentifikasi silang dengan NOP PBB-P2. Proses verifikasi dan validasi data mencakup pemanfaatan peta digital Zona Nilai Tanah (ZNT). Data ZNT rujukan Kantor Pertanahan digunakan Bapenda sebagai acuan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang menjadi dasar penghitungan PBB-P2 serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian bertindak sebagai penyedia sarana teknis. Instansi tersebut mengelola server pusat data daerah, jaringan komunikasi, serta Application Programming Interface (API) Gateway guna memastikan aliran data antarlembaga berjalan lancar dan memenuhi standar keamanan siber nasional.
Penguatan SPBE dan Transparansi Layanan Publik
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyatakan bahwa pemadanan data pertanahan dan perpajakan bertujuan membangun sistem pemerintahan tunggal berbasis data akurat.
“Dengan integrasi data NIB dan NOP, kita berharap pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah dapat semakin baik, akurat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” kata Andi Muchtar Ali Yusuf.
Sistem digital yang terintegrasi ini meminimalkan potensi selisih luas tanah, objek pajak ganda, serta sengketa batas kepemilikan. Integrasi data secara elektronik juga memangkas birokrasi permohonan validasi BPHTB dan sertifikasi tanah bagi warga Kabupaten Bulukumba.**






