KLH Terbitkan Standar E-Waste Guna Tekan Bahaya Limbah Sektor Informal

Avatar photo
Foto: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup (PSILH) menginisiasi penyusunan standar baku penanganan limbah elektronik/kemenlh.go.id/

PENATIMES, BEKASI —Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merancang standar baku pengelolaan limbah elektronik (e-waste) dari hulu ke hilir guna menutup celah regulasi nasional dan menekan risiko pencemaran dari sektor informal.

Langkah ini menyikapi tingginya akumulasi perangkat bekas di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 mencatat volume impor barang elektronik mencapai 201 ton dengan dukungan lebih dari 1.000 industri manufaktur komputer dan elektronik domestik. Tanpa regulasi baku, limbah elektronik berisiko memicu pencemaran logam berat seperti merkuri, timbal, dan kadmium yang mengancam kesehatan masyarakat serta ekosistem tanah.

Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup (PSILH) KLH/BPLH, Upik Siti Asliah, menyatakan kepastian kebijakan diperlukan mengingat masih tingginya ketimpangan dalam praktik pengolahan di lapangan.

Baca Juga:  Ancam Tutup TPA Liar, KLH Desak Pemda Lipatgandakan Anggaran Sampah

“Pengelolaan e-waste harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Namun dalam implementasinya ternyata masih banyak gap yang memerlukan kepastian kebijakan, sehingga PSILH saat ini sedang menyusun standar pengelolaan e-waste untuk menjadi rujukan,” ujar Upik dalam forum standardisasi di Bekasi, Jawa Barat.

Pengawasan Pemusnahan BMN dan Praktik Sektor Informal

Rancangan standar ini mengatur prosedur pemilahan, pengkategorian, pengangkutan, hingga pengolahan akhir limbah berdaya listrik atau baterai dari rumah tangga dan perkantoran.

Baca Juga:  Hadapi Kenaikan Muka Air Laut, Indonesia Dorong B50 dan Giant Sea Wall di Sidang PBB

Fokus pembatasan juga menyasar pemusnahan aset elektronik bekas di instansi pemerintah berbasis Barang Milik Negara (BMN) yang selama ini belum terintegrasi dengan kriteria perlindungan lingkungan baku. Untuk memperketat alur pemindahtanganan BMN, KLH/BPLH berkoordinasi dengan Direktorat Lelang serta Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, tata kelola e-waste masyarakat masih didominasi pengepul dan pelapak informal. Praktik pembongkaran (dismantling) manual tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) serta penggunaan bahan kimia berbahaya memicu risiko pencemaran masif di pemukiman.

Replikasi Sistem Drop Box dan Penjemputan Langsung

Sebagai acuan penanganan terstruktur, sistem pengumpulan e-waste yang diterapkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melalui penyediaan drop box di tempat umum dan layanan penjemputan gratis dijadikan model percontohan untuk direplikasi pemerintah daerah lain.

Baca Juga:  Hadapi Kenaikan Muka Air Laut, Indonesia Dorong B50 dan Giant Sea Wall di Sidang PBB

KLH/BPLH saat ini mengkaji skema transisi teknis agar pelaku sektor informal dapat terintegrasi ke dalam rantai pasok pengolahan e-waste formal yang tersertifikasi.

“Melalui forum ini, masukan yang didapatkan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk best practice yang sudah dilakukan dapat menyempurnakan standar yang disusun. Harapan kami, agar standar pengelolaan e-waste ini juga dapat menjadi pedoman yang implementatif dan efektif untuk diterapkan secara menyeluruh,” kata Upik.**