Terjerat Kasus Whereabouts, Lifter Emas Olimpiade Rizki Juniansyah Gagal Tampil di Asian Games

Avatar photo
Foto: Erick Thohir menanggapi perkembangan terbaru terkait atlet angkat besi Indonesia, Rizki Juniansyah, yang dipastikan tidak dapat tampil pada Asian Games 2026/Gilang/kemenpora go.id/

PENATIMES, JAKARTA — Pengadilan Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration for Sport/CAS) menolak permohonan pencabutan penangguhan sementara (provisional suspension) yang diajukan lifter Indonesia, Rizki Juniansyah. Keputusan lembaga arbitrase internasional tersebut memastikan peraih medali emas Olimpiade Paris 2024 kelas 73 kg putra ini absen membela kontingen Indonesia pada Asian Games Aichi-Nagoya 2026.

Sanksi sementara tersebut sebelumnya dijatuhkan oleh Federasi Angkat Besi Internasional (International Weightlifting Federation/IWF). Kasus yang menimpa Rizki berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan lokasi keberadaan (whereabouts), bukan akibat penggunaan zat terlarang atau doping. Berdasarkan Regulasi Anti-Doping Dunia, kegagalan mengisi informasi lokasi keberadaan atau melewatkan pengujian luar kompetisi sebanyak tiga kali dalam rentang 12 bulan dikategorikan sebagai pelanggaran administratif anti-doping.

Baca Juga:  Tambah Lima Medali di Nagoya, Teqball Jadi Kejutan Kontingen Indonesia

Menpora Pastikan Sanksi Rizki Juniansyah Bukan Kasus Doping

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan bahwa perkara hukum yang dialami atlet berusia 23 tahun tersebut murni berfokus pada mekanisme prosedur administrasi keberadaan atlet.

“Perlu digarisbawahi bahwa sangkaan terhadap Rizki bukan soal penggunaan substansi terlarang, tapi soal pelaporan kehadiran atau whereabouts. Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di CAS dan tidak berspekulasi mendahului keputusan akhir dari proses tersebut,” ujar Erick dalam keterangan resminya di Jakarta.

Baca Juga:  Cetak Sejarah di Nagoya, Tim Pokémon Unite Indonesia Sabet Perak Asian Games 2026

Erick menyampaikan bahwa pemerintah bersama Komite Olimpiade Indonesia (KOI) serta Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI) berfokus memberikan pendampingan hukum penuh selama persidangan pokok perkara berlangsung di CAS.

Pemerintah dan PABSI Kawal Proses Hukum di CAS

Meskipun kehilangan salah satu pilar peraih emas potensial di Aichi-Nagoya, Kemenpora memastikan proses pendampingan dilakukan agar hak-hak atlet tetap terpenuhi hingga putusan final berkekuatan hukum tetap diterbitkan.

Baca Juga:  Asian Games 2026: Rumah Indonesia Resmi Beroperasi di Nagoya

“Pemerintah, KOI, PABSI, dan seluruh masyarakat olahraga Indonesia tentu memberikan dukungan untuk Rizki. Jalani prosesnya dengan baik, hormati mekanismenya, dan kita akan kawal bersama,” kata Erick.

Ia menambahkan, terlepas dari hasil banding sanksi sementara di CAS, pembinaan jangka panjang terhadap Rizki tetap berlanjut guna menjaga karier sang atlet pasca-proses peradilan selesai.**