DUNIA  

Begini Mekanisme Suksesi Pengganti Ayatollah Ali Khamenei di Iran

Avatar photo
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei semasa hidup. Foto ist

PenaTimes.com – Konstitusi Republik Islam Iran menetapkan prosedur suksesi yang tegas jika Pemimpin Tertinggi wafat atau dinyatakan tidak mampu menjalankan tugas negara.

Aturan tersebut berlaku pula bagi sosok Pemimpin Tertinggi Iran seperti Ayatollah Ali Khamenei yang memegang kendali tertinggi politik dan militer Iran.

“Dalam skenario kekosongan kepemimpinan, negara langsung mengaktifkan Dewan Kepemimpinan Sementara guna menjaga kesinambungan pemerintahan,” tulis akun X @Iran Observer dikutip PenaTimes.com.

Dewan tersebut bersifat sementara dan mengambil alih seluruh kewenangan strategis Pemimpin Tertinggi hingga terpilihnya pemimpin definitif.

Baca Juga:  Jutaan Warga Iran Berduka atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei

Struktur Dewan Kepemimpinan Sementara terdiri dari Presiden Iran yang sedang menjabat, Kepala Lembaga Yudikatif, serta seorang ulama dari Guardian Council.

Selama masa transisi, dewan ini bertanggung jawab mengawal kebijakan nasional dan stabilitas politik dalam negeri.

Mekanisme Suksesi Kepemimpinan Iran

Setelah dewan transisi bekerja, Assembly of Experts diwajibkan segera menggelar sidang resmi.

Baca Juga:  AS dan Israel Gempur Iran, Trump Konfirmasi Operasi Tempur Besar

Majelis ini memiliki mandat konstitusional penuh untuk memilih Pemimpin Tertinggi Iran yang baru tanpa campur tangan lembaga lain.

Proses seleksi dilakukan dari kalangan ulama Islam atau faqih yang memenuhi syarat keilmuan, integritas moral, serta kapasitas kepemimpinan negara.

Kandidat juga harus dinilai memiliki pemahaman politik dan sosial yang memadai untuk memimpin republik Islam tersebut.

Baca Juga:  Serangan AS-Israel ke Sekolah Iran, 148 Orang Tewas

Pemimpin Tertinggi terpilih akan menjabat seumur hidup, namun tetap berada di bawah pengawasan Assembly of Experts.

Jika di kemudian hari dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan konstitusi, majelis berwenang mencabut mandat kepemimpinan tersebut.

Skema ini dirancang untuk memastikan transisi kekuasaan berjalan terkontrol tanpa menimbulkan kekosongan otoritas negara.