Jakarta, Pena Times – Polda Metro Jaya menahan Richard Lee, dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Jumat (6/3/2026).
Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, Direktur Reserse Kriminal Khusus, membenarkan penahanan terhadap Richard Lee.
Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dengan 29 pertanyaan diajukan.
Richard Lee dinilai menghambat proses penyidikan karena mangkir dari pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan yang jelas.
Sebelumnya, tersangka juga tidak hadir pada panggilan wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026, serta melakukan siaran langsung di akun TikTok pada hari pemeriksaan.
Penahanan dan Prosedur Kesehatan
Pihak penyidik menahan Richard Lee pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya setelah pengecekan kesehatan dilakukan oleh Biddokes Polda Metro Jaya, meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh yang dinyatakan normal.
Sebelum penahanan, seluruh barang pribadi yang tidak terkait dengan proses penyidikan dititipkan kepada kuasa hukum tersangka.
Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah tersangka menghambat penyidikan lebih lanjut.






