PENATIMES, BULUKUMBA — Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Bulukumba memperketat pengawasan di sejumlah pusat aktivitas warga dan jalur rawan kejahatan jalanan pada Sabtu (19/9/2026) malam mulai pukul 22.00 WITA. Langkah pencegahan ini menyasar kawasan Bintarore, Kalumeme, Bentenge, hingga objek vital daerah guna menekan potensi premanisme dan pencurian.
Unit Patroli Perintis Presisi dibentuk Korps Bhayangkara sebagai standarisasi operasional pencegahan kejahatan jalanan (street crime) dengan mengedepankan kehadiran polisi berseragam (police presence) pada jam-jam rawan tindak pidana konvensional.
Pemetaan Titik Rawan Kejahatan dan Pusat Keramaian
Fokus pengamanan diarahkan pada area publik berisiko tinggi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti kawasan Masjid Islamic Center Dato Tiro (ICDT), wilayah pesisir pantai, serta area Kolam Labuh.
Selain penempatan personel secara stasioner di titik rawan, regu kepolisian melakukan pemantauan bergerak (mobile) dan menyerap informasi langsung dari warga sekitar.
Kasat Samapta Polres Bulukumba AKP Sabri menyatakan penerjunansatu regu personel difokuskan untuk memutus niat dan kesempatan pelaku kejahatan.
“Patroli ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, khususnya di lokasi-lokasi yang dianggap rawan. Personel juga berdialog dengan masyarakat untuk mengetahui situasi kamtibmas secara langsung,” ujar Sabri.
Imbauan Pelaporan Gangguan Kamtibmas
Kepolisian menilai peningkatan dinamika masyarakat pada akhir pekan membutuhkan penebalan pengawasan guna menjamin kestabilan wilayah.
“Alhamdulillah, selama pelaksanaan patroli situasi di wilayah yang dipantau dalam keadaan aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas,” kata Sabri.
Pengawasan intensif ini akan dilanjutkan secara berkesinambungan di seluruh wilayah hukum Polres Bulukumba untuk mengantisipasi potensi ancaman kejahatan lainnya.**






