Puluhan SPPG Dihantam Sanksi Suspend Tiap Hari, BGN Buka Suara Sinyal Pelanggaran

Avatar photo
Foto: Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers BGN/Biro Hukum dan Humas BGN/

PENATIMES, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional rata-rata 20 hingga 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setiap hari akibat kegagalan memenuhi standar keamanan pangan dan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah korektif yang mencakup sanksi tingkat ringan, sedang, hingga berat ini diterapkan guna mengantisipasi risiko keselamatan konsumsi pada anak sekolah serta penerima manfaat program prioritas nasional tersebut.

BGN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 untuk memimpin tata kelola kecukupan gizi nasional, termasuk eksekusi teknis pengawasan mutu makanan secara langsung di tingkat daerah.

Baca Juga:  Kemenperin Pacu TKDN Manufaktur Demi Pasar Domestik

Penyebab Pemberhentian Operasional Sementara SPPG

Penindakan terhadap SPPG dipicu oleh ditemukannya indikasi kejadian fatal maupun nonfatal selama proses penyediaan makanan.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa indikator utama penghentian sementara mencakup distribusi makanan yang dinilai tidak layak konsumsi sebelum dibagikan, serta pelanggaran pada aspek higiene dan sanitasi di fasilitas dapur.

“Kami menyampaikan bahwa di Badan Gizi Nasional melalui Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan, dalam satu hari kita melakukan suspend yang dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Itu hampir rata-rata 20 sampai 30 SPPG,” ujar Ketut di Jakarta, Rabu (23/9).

Baca Juga:  BSI Luncurkan Fitur Infaq Rutin di BYOND Incar Potensi Ziswaf

Mekanisme Pengawasan dan Sanksi Berjenjang

Proses identifikasi pelanggaran tidak hanya mengandalkan pemantauan internal, tetapi juga melalui investigasi silang. Pemeriksaan rutin dan insidental dilakukan oleh Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) bersama tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan, yang diperkuat audit dari Inspektorat Utama (Irtama).

Setiap hasil pengawasan menghasilkan rekomendasi perbaikan. Jika SPPG tidak menindaklanjuti arahan tersebut, BGN memberlakukan suspend secara berjenjang.

“Temuan-temuan ini perlu dilakukan suatu rekomendasi dan rekomendasi perlu dilaksanakan dengan baik. Apabila tidak dilaksanakan, ini juga akan menimbulkan suspend secara berjenjang,” kata Ketut.

Baca Juga:  Kementerian PU Amankan Rp114,59 Triliun untuk Anggaran 2027

Verifikasi Laporan dan Partisipasi Masyarakat

Selain inspeksi internal, BGN memanfaatkan aduan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi sebagai basis penindakan.

Seluruh laporan publik akan melewati tahap verifikasi oleh tim penilai guna memastikan keabsahan data lapangan sebelum penetapan sanksi operasional.

“Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi bagi kami dalam melakukan pengawasan. Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu. Apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan adanya persoalan yang harus ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah sesuai dengan tingkat permasalahannya, termasuk melakukan penghentian sementara operasional SPPG,” tutur Ketut.**