PENATIMES, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menjatuhkan sanksi terhadap 250 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Indonesia yang terbukti masih menerapkan sistem open dumping. Langkah tegas ini diambil setelah verifikasi lapangan terhadap 492 TPA sepanjang tahun lalu menemukan mayoritas fasilitas pembuangan belum memenuhi standar sanitasi minimum.
Sistem open dumping atau pembuangan terbuka secara berlanjut memicu pelepasan gas metana ($CH_4$) ke atmosfer secara masif, yang mempercepat laju pemanasan global sekaligus memicu risiko ledakan sampah dan pencemaran air tanah secara meluas di sekitar area pemukiman.
Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan akan terus diperketat beriringan dengan dorongan perbaikan sistem pembuangan di daerah.
“KLH sedang memperkuat pengawasan dan melakukan penegakkan hukum yang lebih ketat terhadap TPA, kita tahun lalu sudah memverifikasi 492 TPA dan dari situ, sudah memberikan sanksi terhadap 250 TPA yang masih open dumping,” ujar Diaz dalam acara 2nd Regional Congress on Organics and Climate di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Pemda Didorong Alokasikan 3 Persen APBD untuk Sampah
Guna menghentikan praktik open dumping dan memodernisasi infrastruktur pembuangan, KLH/BPLH mendesak pemerintah daerah meningkatkan alokasi anggaran pengelolaan sampah hingga 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka ini telah dimasukkan ke dalam Rencana Strategis KLH/BPLH 2025–2029 sebagai rasio investasi ideal.
Saat ini, porsi APBD untuk pemrosesan sampah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih berada di kisaran 0,4 persen. Rendahnya anggaran tersebut dinilai menjadi pemicu utama kegagalan daerah dalam mengelola operasional TPA secara aman.
“Seperti yang kita ketahui, pendanaan untuk pengelolaan sampah kurang, tapi kita sebenarnya sudah buat acuan, idealnya pemerintah daerah alokasi 3% APBD untuk pengelolaan sampah,” kata Diaz di hadapan lebih dari 100 delegasi Asia Pasifik yang hadir dalam forum garapan GAIA, Aliansi Zero Waste Indonesia, dan Dietplastik Indonesia tersebut.
Kegagalan Pemilahan Sampah Ancam Efektivitas Teknologi WTE
Selain pembenahan TPA, KLH/BPLH menekankan bahwa penerapan teknologi modern seperti Waste-to-Energy (WTE) tidak akan berfungsi optimal tanpa adanya pemilahan sampah organik dan anorganik dari tingkat rumah tangga.
Teknologi pengolahan sampah menjadi energi memiliki keterbatasan kapasitas termal jika menerima sampah campuran berkelembapan tinggi, seperti limbah makanan yang mendominasi komposisi sampah di Indonesia.
“Tidak ada teknologi manapun yang cukup untuk menyelesaikan masalah sampah, fasilitas seperti waste-to-energy (WTE) tidak bisa mengelola sampah 100%, jadi kita harus siap dengan solusi lain, jika kita tidak memilah sampah maka fasilitas WTE tidak akan efektif,” tutur Diaz.
Tenggat Peta Jalan Sampah 100 Persen Tahun 2029
Sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai 100 persen pada 2029. Setiap pemerintah daerah diwajibkan segera menyusun dan menyerahkan peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah ke pemerintah pusat.
Dokumen peta jalan tersebut akan menjadi acuan evaluasi kinerja lingkungan daerah sekaligus syarat intervensi pendanaan dari tingkat pusat dalam percepatan penutupan TPA bernilai bahaya tinggi.**






