Bapenda Makassar Percepat Legal Drafting Perwali Pajak Daerah

Avatar photo
Foto: Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar Muhammad Ambar Sallatu menghadiri legal drafting Perwali pajak daerah di Balai Kota Makassar/bapenda.makassarkota.go.id/

PENATIMES, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menyelaraskan formulasi teknis perpajakan daerah ke dalam Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) melalui pembahasan legal drafting di Balai Kota Makassar, Kamis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi pelaksanaan di tingkat daerah memiliki landasan hukum yang presisi serta tidak tumpang tindih dengan aturan perundang-undangan di atasnya.

Penyusunan aturan turunan ini menjadi krusial seiring implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mewajibkan restrukturisasi jenis pajak dan retribusi daerah. Tanpa perwali yang spesifik, tata kelola pemungutan pajak berisiko memicu kendala administratif dan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak di lapangan.

Baca Juga:  Pengerjaan Jalan Aroepala Makassar–Gowa Tuntas Dibeton 40 Cm

Penguatan Landasan Hukum dan Implementasi Lapangan

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar, Muhammad Ambar Sallatu, mengonfirmasi bahwa penyesuaian substansi dalam penyusunan regulasi ini berfokus pada efektivitas penerapan kebijakan pajak daerah.

“Bapenda tentu mendukung proses penyusunan regulasi yang memiliki landasan hukum kuat dan dapat diimplementasikan dengan baik. Kami memastikan aspek teknis perpajakan daerah yang menjadi kewenangan Bapenda dapat terakomodasi sesuai ketentuan,” ujar Ambar di Balai Kota Makassar, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga:  Bulukumba Integrasikan NIB dan NOP untuk Optimalisasi Pajak

Sinergi Antarinstansi untuk Tata Kelola Pendapatan

Keterlibatan Bapenda dalam perumusan norma hukum daerah ini dirancang untuk meminimalisasi celah regulasi pada sektor pendapatan asli daerah (PAD). Harmonisasi antarperangkat daerah dilakukan agar Perwali yang dihasilkan memuat pedoman operasional yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel.

Langkah sinkronisasi ini juga ditujukan untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana publik sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui regulasi yang tertib administrasi.**

Baca Juga:  Bulukumba Integrasikan NIB dan NOP untuk Optimalisasi Pajak