“Penyidikan kematian tahanan di Polsek Kajang memasuki babak krusial seiring pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi dan sanksi etik kepolisian.”
PENATIMES, BULUKUMBA – Penyelidikan atas kematian seorang tahanan berinisial HR alias AN di Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, terus bergulir tajam. Polres Bulukumba memastikan penanganan perkara yang bermula pada Selasa (13/10/2026) malam tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan intensif di bawah kendali satuan Reserse Kriminal.
Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Rahmat Kurniawan, menegaskan bahwa tim penyidik Pidana Umum (Pidum) bergerak cepat mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna menguji validitas alat bukti.
“Penanganan perkara masih berjalan. Tim penyidik saat ini melakukan pemeriksaan lanjutan atau BAP terhadap para saksi untuk mendalami peristiwa tersebut,” ujar Iptu Rahmat Kurniawan, Kamis (29/10/2026).
Titik Balik dari Laporan Awal hingga Hasil Autopsi
Kasus ini bermula ketika HR diadukan oleh seorang warga bernama SU pada 10 Oktober 2026 atas dugaan pencurian telepon seluler yang dilaporkan terjadi tiga hari sebelumnya. Namun, fokus investigasi bergeser signifikan setelah hasil autopsi resmi diterima penyidik pada Rabu (21/10/2026).
Temuan medis tersebut mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan ulang secara maraton terhadap 27 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Hingga Kamis (29/10/2026), pemeriksaan telah merambah ke tujuh personel Polri sebagai saksi kunci di internal institusi.
Langkah jemput bola turut dilakukan hari itu, di mana tim penyidik meluncur ke wilayah Kajang untuk melayangkan surat panggilan resmi kepada sejumlah saksi dari kalangan sipil guna melengkapi konstruksi peristiwa.
“Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi keterangan para saksi dan mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara ini. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atau penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,” tegas Iptu Rahmat.
Sanksi Internal dan Komitmen Transparansi
Selain proses pidana umum yang berjalan di Polres Bulukumba, penanganan aspek etik dan disiplin yang melibatkan anggota kepolisian ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan. Langkah tegas pun diambil dengan menjatuhkan penempatan khusus (patsus) terhadap empat personel di Mapolda Sulsel.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk membuka tabir peristiwa ini secara objektif dan akuntabel tanpa ada upaya penutupan fakta.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada masyarakat setelah pelaksanaan gelar perkara berikutnya dan terdapat hasil resmi yang dapat diinformasikan,” pungkasnya.






