Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Takedown Akun Sosmed Anak di Bawah 16 Tahun

Avatar photo
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan aturan baru pembatasan akses anak pada platform digital. Foto Komdigi/X
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan aturan baru pembatasan akses anak pada platform digital. Foto Komdigi/X

Jakarta, Pena Times – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi RI melakukan takedown akun sosial media atau layanan digital milik anak di bawah umur 16 tahun.

Beberapa layanan digital yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Takedown ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman teknis bagi berbagai platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang siber.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa regulasi ini diterbitkan sebagai langkah negara untuk memperkuat perlindungan anak Indonesia dari berbagai ancaman yang muncul di internet.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS yang menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3) kemarin.

Ia menyebut ruang digital saat ini menyimpan beragam potensi bahaya yang dapat memengaruhi perkembangan anak.

Paparan konten pornografi, perundungan siber, serta praktik penipuan daring disebut menjadi sejumlah persoalan yang semakin sering dihadapi pengguna usia muda di internet.

Pemerintah melalui regulasi tersebut berupaya menghadirkan dukungan bagi orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di ruang digital.

Tahapan Penerapan Kebijakan

Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan tahapan penerapan aturan ini dimulai pada 28 Maret 2026.

Pada fase awal, kebijakan difokuskan pada penonaktifan akun milik anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah layanan digital yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya menyampaikan pelaksanaan kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak termasuk penyedia layanan digital dan pengguna.

Ia menilai kebijakan tersebut menjadi langkah yang perlu ditempuh pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Menurutnya, langkah ini juga menunjukkan posisi Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil kebijakan tegas terkait perlindungan anak di era teknologi.

Ia menambahkan pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab bagi generasi muda Indonesia.