RAGAM  

Terancam 6 Tahun Penjara, Remaja Makassar Diingatkan Bahaya Judi Online dan Siber

Avatar photo
Foto: Bidang Intelijen kembali menggelar kegiatan Penerangan Hukum dalam program "Jaksa Masuk Sekolah" (JMS). Kegiatan edukatif ini berlangsung di Bosowa School Makassar, Jalan Lanto Dg Pasewang, Makassar/kejati-sulawesiselatan.kejaksaan.go.id/

PENATIMES, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperingatkan para pelajar di Makassar mengenai ancaman sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar bagi pelaku kejahatan siber serta penyebar konten judi online. Imbauan hukum tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat mengisi edukasi hukum di SMA Bosowa School Makassar, Jalan Lanto Dg Pasewang, Kamis (24/9/2026).

Peringatan ini diberikan seiring meningkatnya keterlibatan usia remaja dalam berbagai tindak kejahatan siber di Indonesia. Berdasarkan evaluasi penegakan hukum, revisi regulasi ITE dilakukan untuk mempertegas batasan pidana di ruang digital, khususnya pada aktivitas yang rentan melibatkan anak di bawah umur.

Jerat Pidana UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 pada Aktivitas Digital Remaja

Dalam pemaparannya, Soetarmi membedah implikasi hukum dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Regulasi terbaru ini mengatur sanksi tegas bagi ragam pelanggaran digital yang kerap melibatkan usia muda, seperti perundungan siber (cyber-bullying), pengintaian (cyber-stalking), peretasan, perundungan pornografi, hingga phishing.

Baca Juga:  Gebrakan PT Mallomo Dalle Automatic: Baru Buka di Makassar, 5 Unit Mobil Langsung Ludes Terjual!

Beberapa pasal krusial yang disosialisasikan meliput Pasal 45 ayat (1) tentang pelanggaran kesusilaan, Pasal 45 ayat (3) terkait promosi perjudian online, serta Pasal 45 ayat (4) mengenai pencemaran nama baik. Sementara itu, tindakan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA diatur dalam Pasal 45A ayat (2) yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga:  SMKS Muhammadiyah Bulukumba Berjaya di OlympicAD 2026

“Sekali jejak digital tersebar, nama baik bisa tercemar. Saat jari tergoda klik sembarangan, hidup pun bisa berantakan. Ketika posting asal-asalan, penyesalan datang tak beraturan. Sebab jika terus sembarangan sebar, kamu bisa terseret ke perkara besar,” tegas Soetarmi di hadapan 60 siswa kelas 10 dan 11.

Langkah Pencegahan dan Proteksi Data Pribadi Bagi Pelajar

Untuk menghindari keterlibatan dalam pelanggaran hukum siber, Kejati Sulsel membagikan sejumlah langkah preventif praktis yang wajib diterapkan oleh para siswa:

  • Menerapkan prinsip berpikir sebelum mengunggah (think before posting).

  • Menjaga kerahasiaan data pribadi dan mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) pada seluruh akun media sosial.

  • Melaporkan kepada pihak sekolah atau orang tua apabila menemukan aktivitas mencurigakan dan terindikasi tindak pidana siber.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Atur Ulang Standar Pembuktian Pelanggaran HAM Berat

Kepala Sekolah SMA Bosowa School Makassar, Muhammad Yusuf, menilai materi penegakan hukum digital ini menjadi kebutuhan krusial bagi peserta didik di tengah pesatnya perkembangan media sosial.

“Materi yang disampaikan sangat bagus dan dibutuhkan oleh anak-anak sekalian. Silahkan manfaatkan momentum ini karena ini ilmu yang jarang didapatkan di dalam kelas biasa, apalagi di era digitalisasi dan perkembangan media sosial yang begitu cepat,” kata Yusuf.

Sosialisasi melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Seksi Penkum Bidang Intelijen Kejati Sulsel ini ditujukan untuk membangun pemahaman hukum sejak dini agar para pelajar tidak terjerat tindak pidana akibat kelalaian di ruang siber.**