RAGAM  

Terapi Hiperbarik RSAL Jala Ammari Dibuka untuk Nelayan Sulsel

Avatar photo
Foto: Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mengajak kepala daerah di Sulawesi Selatan untuk menyosialisasikan manfaat dan pemanfaatan terapi hiperbarik kepada masyarakat di wilayah masing-masing/humassulsel/

PENATIMES, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) mendorong perluasan akses layanan terapi oksigen hiperbarik bagi masyarakat umum, terutama kelompok nelayan dan penyelam tradisional yang rentan mengalami penyakit dekompresi.

Kepastian akses tersebut disampaikan Komandan Kodaeral VI Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz usai acara penyematan Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik di Gedung Hasanuddin, Makassar, Senin (12/10/2026). Fasilitas ruang udara bertekanan tinggi (RUBT) yang berlokasi di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Jala Ammari Makassar kini dipastikan tidak hanya melayani prajurit TNI AL, tetapi juga terbuka untuk pasien sipil.

Di wilayah pesisir Sulawesi Selatan, aktivitas penyelaman tradisional tanpa perlengkapan standar medis kerap memicu decompression sickness atau penyakit dekompresi akibat akumulasi gelembung nitrogen dalam jaringan tubuh saat naik ke permukaan secara mendadak. Selain RSAL Jala Ammari, fasilitas penanganan kondisi darurat medis ini di Sulawesi Selatan tercatat berada di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Baca Juga:  Ancaman Sanksi Pecat Intai Wali Asuh Sekolah Rakyat Pelaku Perundungan

Komitmen Subsidi Biaya Pasien Non-BPJS

Meski prosedur terapi oksigen hiperbarik saat ini belum diakomodasi oleh layanan BPJS Kesehatan, pihak Kodaeral VI menyatakan kesiapan memberikan dorongan bantuan finansial bagi warga miskin.

“Fasilitas di RSAL Jala Ammari terbuka untuk masyarakat umum. Kami berkoordinasi untuk membantu warga maupun anak-anak nelayan yang membutuhkan terapi ini namun terkendala biaya,” ujar Andi Abdul Aziz.

Baca Juga:  Jerit Sayup Bayi Nakla di Loka: Ujian Nurani dan Taut Pelukan Jaring Pengaman Sosial Bulukumba

Penyematan brevet kehormatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Kep/2039/IX/2026 dan Kep/2040/IX/2026 tertanggal 10 September 2026. Penerima penghargaan meliputi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, Bupati Maros, Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Bupati Bone, Bupati Bantaeng, serta Wali Kota Parepare.

Edukasi Indikasi Medis dan Terapi Pendukung

Merespons potensi pemanfaatan fasilitas kesehatan tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi meminta jajaran kepala daerah di 24 kabupaten/kota untuk aktif menyebarkan informasi medis yang tepat terkait fungsi ruang hiperbarik.

“Pengalaman ini memperluas pemahaman bahwa hiperbarik bukan sekadar untuk kebugaran atau perawatan kulit, melainkan terapi medis yang vital. Kepala daerah perlu menyosialisasikan indikasi penggunaannya agar masyarakat paham kapan harus mengakses layanan ini,” kata Fatmawati.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Atur Ulang Standar Pembuktian Pelanggaran HAM Berat

Sementara itu, Kepala RSAL Jala Ammari Letkol Laut (K) dr. Suhadi menjelaskan mekanisme kerja Terapi Oksigen Hiperbarik (Hyperbaric Oxygen Therapy / HBOT) dilakukan dengan mengalirkan oksigen murni 100 persen kepada pasien di dalam ruangan bertekanan udara lebih dari 1 Atmosfer Absolut (ATA).

“Selain menjadi terapi utama kasus dekompresi penyelam, HBOT berfungsi sebagai terapi pendukung untuk penyembuhan luka kronis yang sulit sembuh, seperti pada penderita diabetes. Namun seluruh prosedur wajib melalui evaluasi medis ketat karena terdapat indikasi dan risiko klinis tertentu,” jelas Suhadi.*