PENATIMES, BULUKUMBA — Pemerintah Kabupaten Bulukumba menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Jambore Pelayanan Publik menyusul ditemukannya kendala penumpukan antrean warga pada sejumlah layanan vital. Penegasan ini disampaikan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dalam Apel Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di halaman Kantor Bupati Bulukumba, Senin (5/10/2026), menjelang penyelenggaraan Jambore edisi ketiga di Lapangan Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, pada 7–8 Oktober 2026.
Penyelenggaraan Jambore Pelayanan Publik edisi ketiga di Kajang ini melanjutkan rangkaian program jemput bola yang sebelumnya telah diselenggarakan Pemkab Bulukumba di beberapa wilayah kecamatan lain sepanjang tahun 2026. Program ini dirancang untuk mengalihkan pengurusan administrasi dan perizinan langsung ke tingkat desa agar warga di pelosok tidak perlu mendatangi pusat kota.
Sorotan Antrean dan Kualitas Layanan OPD
Kendati program jemput bola ini mendapatkan apresiasi dari publik, mekanisme pelaksanaan di lapangan dinilai masih memerlukan pembenahan mendasar, terutama terkait efisiensi waktu tunggu masyarakat.
Andi Muchtar Ali Yusuf menegaskan agar seluruh jajaran instansi tidak menjadikan pujian media atau tanggapan positif warga sebagai tolok ukur keberhasilan tunggal tanpa perbaikan sistemis.
“Jangan hanya menggugurkan kewajiban, tapi kita dituntut untuk berinovasi. Kita harus evaluasi apa yang sudah dikerjakan, apakah sudah berkualitas atau belum? Apakah program yang dijalankan berdampak kepada masyarakat atau tidak?” ujar Bupati yang akrab disapa Andi Utta tersebut.
Ia menambahkan, keterbatasan kapasitas pelayanan di lapangan kerap memicu antrean panjang yang berpotensi mengurangi efektivitas program.
“Apakah masyarakat terbantu dengan pelayanan kita, termasuk Jambore Pelayanan Publik? Kita harus evaluasi kalau masih ada yang kurang. Mungkin ada antrean yang panjang sehingga masyarakat kurang terlayani secara maksimal,” katanya.
Mekanisme Pelayanan di Luar Kantor Harus Sesuai Standar
Evaluasi yang diinstruksikan mencakup pembagian durasi antrean, mekanisme pendaftaran, hingga pemetaan jenis layanan yang paling dibutuhkan warga di tingkat kecamatan. Seluruh OPD diminta menjaga standar operasional prosedur (SOP) meskipun pelayanan dilakukan di luar kantor resmi.
“Ini yang harus dievaluasi terus-menerus di setiap kegiatan. Kenapa? Karena ini pembelajaran untuk lebih baik lagi, sehingga masyarakat bisa terlayani dengan optimal,” kata Andi Utta.
Pelaksanaan Jambore Pelayanan Publik di Lapangan Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, pada Rabu dan Kamis mendatang dijadwalkan menjadi instrumen uji coba penyesuaian standar pelayanan hasil evaluasi tersebut.*






