DUNIA  

249 WNI Korban Loker Gelap Dipulangkan dari Kamboja

Avatar photo
Ilustrasi WNI korban loker gelap pulang dari Kamboja. Foto AI
Ilustrasi WNI korban loker gelap pulang dari Kamboja. Foto AI

PENA Times – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri melakukan asesmen menyeluruh terhadap pemulangan Warga Negara Indonesia korban loker gelap yang sebelumnya bekerja di Kamboja.

Total sebanyak 249 WNI telah kembali ke Indonesia atau sudah berada di dalam negeri setelah melalui proses pemulangan bertahap.

Kepala Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa pemulangan dilakukan dalam dua gelombang berbeda sepanjang Januari 2026.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Tahan Petinggi PT Dana Syariah Indonesia

Gelombang pertama dilaksanakan pada 22 Januari 2026 dengan jumlah 91 orang yang dipulangkan secara terkoordinasi.

Gelombang kedua menyusul pada 30 hingga 31 Januari 2026 dengan total 158 WNI yang berhasil dipulangkan ke tanah air.

“Kloter kedua sebanyak 158 WNI dipulangkan pada 30-31 Januari 2026,” jelas Nurul Azizah dalam keterangannya pada Senin.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Tahan Petinggi PT Dana Syariah Indonesia

Modus Perekrutan Loker Gelap Kamboja

Hasil pendalaman kepolisian menunjukkan mayoritas WNI tersebut direkrut secara personal oleh sesama WNI yang telah lebih dahulu tinggal dan bekerja di Kamboja.

Perekrutan dilakukan dengan menawarkan pekerjaan seperti operator e-commerce, judi online (Judol), pelayan restoran, hingga layanan pelanggan perusahaan asing.

Penawaran kerja tersebut disebarkan melalui grup lowongan kerja dan iklan di platform media sosial seperti Facebook dan Telegram.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Tahan Petinggi PT Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri

Para korban diberangkatkan menggunakan tiket yang disiapkan oleh perekrut dan diarahkan melakukan perjalanan melalui Singapura atau Thailand.

Dikutip dari Tribratanews Polri, dalam proses keberangkatan, para WNI hanya dibekali visa turis sehingga tidak memiliki perlindungan kerja yang sah di negara tujuan.

Bareskrim Polri menegaskan asesmen lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap jejaring perekrut serta memastikan langkah hukum dan perlindungan bagi para WNI yang telah dipulangkan. ***