Mulai Besok, Libur Panjang Sepekan Sambut Ramadan dan Imlek

Avatar photo
Pelajar di sekolah sebelum libur panjang. Foto ilustrasi
Pelajar di sekolah sebelum libur panjang. Foto ilustrasi

PENA Times – Pemerintah menetapkan pedoman nasional pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag RI), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat edaran tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur kegiatan belajar sejak awal Ramadan hingga setelah Idulfitri.

Pada periode 18–21 Februari 2026, peserta didik diarahkan menjalani pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.

Baca Juga:  Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Dijadwalkan 19 Maret 2026

Penugasan selama fase ini dirancang bersifat ringan, menarik, serta tidak membebani murid dan orang tua, sekaligus mendorong pengurangan penggunaan gawai dan akses internet berlebihan.

Skema Pembelajaran Selama Ramadan

Kegiatan belajar tatap muka kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan penekanan pada penguatan iman, takwa, akhlak, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.

Peserta didik Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman sebagai bagian dari pembentukan karakter spiritual.

Peserta didik non-Muslim tetap difasilitasi melalui kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Baca Juga:  Sabar, Lebaran Ditetapkan pada Sidang Isbat 19 Maret 2026

Pemerintah menetapkan libur bersama Idulfitri pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026, sementara aktivitas pembelajaran normal kembali dimulai pada 30 Maret 2026.

Selama masa Hari Libur, murid diharapkan mempererat hubungan keluarga dan sosial untuk memperkuat rasa persaudaraan dan persatuan.

SEB tersebut juga menginstruksikan penyesuaian aktivitas belajar dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik dan mengutamakan asesmen formatif.

Perhatian khusus diminta diberikan kepada anak berkebutuhan khusus serta murid yang berisiko mengalami ketertinggalan pembelajaran.

Kepala satuan pendidikan diwajibkan memastikan keamanan sarana prasarana sekolah dan menyediakan saluran pelaporan bagi orang tua dan wali murid.

Baca Juga:  Sabar, Lebaran Ditetapkan pada Sidang Isbat 19 Maret 2026

Orang tua didorong berperan aktif mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, dan penguatan karakter di rumah.

Pendampingan tersebut juga mencakup pengaturan penggunaan gawai dan internet secara bijak serta perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.

Libur Sepekan Mulai 16 Februari 2026

Sedangkan mengacu pada jadwal tanggal merah, Senin, 16 Februari 2026 merupakan cuti bersama Tahun Baru Imlek.

Kemudian Selasa, 17 Februari 2026 ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru Imlek. ***