PENA Times – Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) baru untuk mengatur pola kerja fleksibel menjelang libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.
SE tersebut ditandatangani oleh Yassierli pada 13 Februari 2026 sebagai bagian dari upaya mengendalikan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kinerja ekonomi triwulan I.
Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di Indonesia agar memberikan ruang kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA).
Pelaksanaan WFA dianjurkan berlangsung pada 16–17 Maret 2026 dan diharapkan dapat diterapkan kembali pada 25–27 Maret 2026 dengan menyesuaikan kebutuhan operasional perusahaan.
Pertimbangan utama kebijakan ini adalah potensi lonjakan arus balik pemudik setelah perayaan Idulfitri yang berisiko mengganggu kelancaran mobilitas nasional.
Ketentuan Pelaksanaan WFA Nasional
SE tersebut menegaskan bahwa penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan layanan publik dan keberlanjutan produksi.
Bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya termasuk dalam pengecualian tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja atau buruh.
Pekerja yang menjalankan WFA tetap berkewajiban melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab yang telah ditetapkan perusahaan.
Hak upah selama masa WFA tetap diberikan penuh sesuai dengan ketentuan upah kerja normal atau perjanjian kerja yang berlaku.
Pengaturan jam kerja dan sistem pengawasan selama WFA diserahkan kepada masing-masing perusahaan agar produktivitas tetap terjaga. ***






