PENA Times – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati penurunan tarif hingga 0 persen untuk ribuan produk ekspor Indonesia sebagai bagian dari skema perdagangan timbal balik terbaru.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen agreement on reciprocal trade (ART) yang mencakup 1.819 pos tarif produk Indonesia dari sektor pertanian dan industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa produk yang memperoleh tarif nol persen meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang.
Keterangan tersebut disampaikan Airlangga kepada awak media di Washington DC, Amerika Serikat, pada Kamis (19/02/2026).
Tarif Nol Produk Unggulan
Untuk sektor tekstil dan apparel, Amerika Serikat juga memberikan fasilitas tarif 0 persen dengan skema tariff rate quota (TRQ).
Kebijakan ini dinilai memberi dampak besar bagi sekitar empat juta pekerja di industri tekstil dan berpengaruh langsung terhadap puluhan juta anggota keluarga mereka di Indonesia.
Sebagai imbal balik, Indonesia berkomitmen membuka tarif 0 persen bagi sejumlah produk utama asal Amerika Serikat, terutama komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai.
Airlangga menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga agar harga produk berbahan baku impor tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Masyarakat Indonesia membayar nol persen untuk barang yang diproduksi dari soya bean ataupun wheat, sehingga tidak ada beban tambahan biaya,” ujar Airlangga.
Dalam konteks multilateral, Indonesia dan Amerika Serikat juga sepakat tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik sesuai kesepakatan di forum World Trade Organization.
Indonesia turut mendorong pengaturan terbatas terkait transfer data lintas batas dengan tetap menjamin perlindungan data konsumen sesuai hukum nasional.
Pemerintah juga akan menerapkan strategic trade management guna memastikan aktivitas perdagangan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan damai.
Perjanjian ART dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum rampung, termasuk konsultasi dengan DPR RI, dan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan tertulis kedua negara.
Airlangga menegaskan bahwa perjanjian ini murni berfokus pada kerja sama perdagangan karena Amerika Serikat sepakat mencabut klausul non-ekonomi yang sebelumnya tercantum dalam perjanjian lain.






