PENA Times – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Dua tersangka tersebut yakni Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI Arie Rizal dan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri.
Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin, 9 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut langkah tersebut diambil untuk memperlancar proses penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-2 orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan,” jelas Ade Safri.
Penahanan Kasus PT DSI
Ade Safri menyampaikan bahwa tersangka Taufiq Aljufri diperiksa secara intensif dengan total 85 pertanyaan.
Sementara itu, tersangka Arie Rizal menjalani pemeriksaan lebih panjang dengan 138 pertanyaan dari penyidik.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam penyaluran dana PT DSI.
Penyidik juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni.
Namun, Mery Yuniarni belum memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Penyidik berencana kembali memanggil tersangka tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan terhadap Mery Yuniarni dijadwalkan ulang pada Jumat, 13 Februari 2026.
Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap peran para pihak dalam perkara tersebut. ***






