Jakarta, Pena Times – Dokter Richard Lee telah ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026).
Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan yang menjadi sorotan publik sejak Oktober 2024.
Pada 23 Oktober 2024, seorang konsumen membeli produk White Tomato seharga Rp 670.100 yang diduga tidak sesuai klaim kemasan.
Hari yang sama, konsumen juga membeli DNA Salmon senilai Rp 1.032.700 yang kemudian dianggap tidak steril dan tidak higienis.
Beberapa minggu kemudian, pada 2 November 2024, konsumen membeli Miss V Stem Cell seharga Rp 922.000, yang dicurigai hasil repacking produk lain dan memicu dugaan pelanggaran standar.
dr. Samira Farahnaz alias Dokter Detektif atau Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT.
Richard Lee membalas laporan tersebut pada Februari 2025, menuding konten TikTok Doktif telah mencemarkan nama baik kliniknya dan menyebarkan opini negatif.
Penyelidikan dan penyidikan berlangsung hampir satu tahun sebelum pada 15 Desember 2025, Richard Lee ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Sementara itu, Doktif ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan pada Januari 2026 terkait laporan balik Richard Lee.
Pemeriksaan dan Penahanan Richard Lee
Richard Lee diketahui mangkir dari panggilan penyidik pada 23 Februari 2026 dan kembali tidak hadir pada pemeriksaan 3 Maret 2026, meski sempat melakukan siaran langsung di akun TikTok.
Pada 6 Maret 2026, Richard Lee hadir dan menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam dengan 29 pertanyaan diajukan.
Setelah pemeriksaan dan pengecekan kesehatan yang normal, penyidik menahan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya pukul 21.50 WIB karena dianggap menghambat proses penyidikan.
“Iya, (Richard Lee ditahan),” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, Jumat (6/3/26).
Proses hukum masih berlangsung dan pihak terkait belum mengeluarkan pernyataan resmi tambahan. ***






