BGN Dorong Pelibatan Pedagang Kecil dalam Program MBG

Avatar photo
BGN menyebut Program Makan Bergizi Gratis juga melibatkan UMKM seperti pedagang roti keliling untuk memperkuat ekonomi lokal.
BGN menyebut Program Makan Bergizi Gratis juga melibatkan UMKM seperti pedagang roti keliling untuk memperkuat ekonomi lokal.

PENATIMES – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menegaskan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Keterlibatan pelaku usaha lokal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perekonomian masyarakat melalui program pemenuhan gizi nasional.

Salah satu contoh pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Marelan Terjun 2 di Sumatera Utara.

Unit layanan tersebut menggandeng pedagang roti keliling sebagai pemasok dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga:  BGN Raih Penghargaan Nusantara Sustainability Award 2026

“SPPG Medan Marelan Terjun 2 melibatkan UMKM dalam Program Makan Bergizi Gratis agar membantu penguatan ekonomi lokal seperti penjual roti keliling,” ujar Nanik di Jakarta, Senin (9/3).

Program MBG Dorong Keterlibatan UMKM dalam Rantai Pasok Pangan

Pelaksanaan Program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi berbagai pelaku usaha di daerah.

Kegiatan operasional SPPG mendorong partisipasi sejumlah sektor usaha mulai dari petani, peternak, hingga pelaku UMKM yang menjadi bagian dari rantai pasok bahan pangan.

Baca Juga:  Program MBG Ciptakan Hampir 900 Ribu Lapangan Kerja

Dengan pola tersebut, manfaat program tidak hanya dirasakan oleh penerima manfaat, tetapi juga oleh pelaku ekonomi lokal yang terlibat dalam penyediaan bahan makanan.

Nanik menjelaskan keterlibatan UMKM dalam Program MBG telah diatur dalam regulasi pemerintah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 yang diterbitkan pada Desember 2025.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penyediaan bahan baku untuk operasional SPPG perlu melibatkan berbagai pelaku ekonomi lokal.

Pihak yang dilibatkan antara lain Koperasi Desa Merah Putih, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pelaku UMKM, pedagang kecil, serta petani di daerah.

Baca Juga:  Menko Zulhas Terus Genjot Pemenuhan Pasokan MBG

Menurut Nanik, langkah yang dilakukan SPPG Medan Marelan Terjun 2 dengan menggandeng pedagang roti keliling merupakan implementasi langsung dari kebijakan tersebut.

Ia menilai keterlibatan pelaku usaha mikro sebagai pemasok bahan pangan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas di tingkat daerah.

BGN berharap keterlibatan pelaku usaha lokal dalam Program MBG dapat terus diperluas sehingga program ini tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat tetapi juga mendorong perputaran ekonomi di daerah.