PENATIMES, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memperingatkan maraknya modus baru penyebaran narkotika yang disamarkan sebagai bagian dari gaya hidup modern, seperti rokok elektrik (vape) dan New Psychoactive Substances (NPS). Peringatan tersebut disampaikan seiring tingginya prevalensi penyalahgunaan narkotika di tingkat usia produktif yang menembus angka 4,15 juta jiwa berdasarkan data hasil survei kolaborasi BNN, BRIN, dan BPS.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa mahasiswa menjadi salah satu target utama sindikat narkotika internasional akibat tingginya tekanan sosial antar sebaya (peer pressure) serta kemudahan akses informasi.
“Letak geografis strategis menjadikan Indonesia sangat rentan terhadap sindikat internasional, yang kini sering menyamarkan narkotika sebagai simbol gaya hidup modern,” ujar Suyudi dalam kuliah umum bertema Penyalahgunaan Narkotika: Ancaman Nyata bagi Generasi Emas di Gedung Serba Guna Universitas Pancasila, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Modus Baru Narkotika dalam Vape dan NPS
Dalam pemaparannya, Suyudi meminta mahasiswa baru untuk mewaspadai peredaran zat sintetis yang belum sepenuhnya teregulasi namun memiliki dampak destruktif tinggi. Beberapa zat cair dan sintetis yang disusupkan ke dalam rokok elektrik meliputi Ketamin, Kratom, MDMB-5Methyl-Inaca, AB-INACA, hingga Isopropoxide.
Zat-zat baru tersebut tergolong dalam New Psychoactive Substances (NPS) yang dirancang untuk mengelabui hukum nasional maupun internasional. Kerentanan Indonesia terhadap zat baru ini sejalan dengan temuan laporan World Drug Report 2026 dari UNODC, yang mencatat sebanyak 331 juta orang atau 6,2 persen dari populasi global usia 15–64 tahun mengonsumsi narkotika sepanjang tahun 2024.
Penindakan terhadap peredaran zat berbahaya jenis cair dan bahan baku sintetis di Indonesia terus ditingkatkan melalui operasi terpadu lintas wilayah. Pada periode Juli hingga Agustus 2026, BNN mengungkap jaringan peredaran Cannabis Buds di Gresik serta penyitaan Ketamin dan Methamphetamine cair di kawasan perbatasan Kepulauan Riau dan Natuna Utara. Penindakan penegakan hukum tersebut diklaim berhasil menghemat potensi anggaran rehabilitasi negara hingga ratusan triliun rupiah.
Integrasi Kurikulum Anti Narkotika di Perguruan Tinggi
Guna menekan angka penyebaran di area pendidikan, BNN resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Universitas Pancasila yang diwakili oleh Pjs. Rektor Adnan Hamid. Kerja sama ini memfokuskan perguruan tinggi sebagai kawasan Bersih dari Narkoba (Bersinar) melalui pemanfaatan Tridharma Perguruan Tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Ruang lingkup kerja sama P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) ini mencakup:
Penerapan Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN) menggunakan modul resmi BNN.
Deteksi dini serta peningkatan peran aktif sivitas akademika dan mahasiswa.
Pelaksanaan advokasi, edukasi, dan pertukaran data riset ilmiah di bidang narkotika.
Penyediaan akses upaya rehabilitasi yang berkelanjutan bagi korban penyalahgunaan.
Langkah penguatan benteng akademis ini disiapkan untuk menjaga kualitas sumber daya manusia dalam mengawal Visi Indonesia Emas 2045 dari ancaman sindikat gelap narkotika.**






