PENATIMES, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas jangkauan layanan pertanahan langsung ke pemukiman warga melalui pengaktifan kembali program Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA+) di 44 titik wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai Kamis (24/9/2026). Langkah ini berjalan bersamaan dengan restrukturisasi tahap kedua terhadap Organisasi dan Tata Kerja (OTK) pada 50 Kantor Pertanahan (Kantah) dari sistem berbasis tematik menjadi pendekatan kewilayahan.
Program LARASITA sebelumnya diluncurkan sebagai armada bergerak untuk menjangkau kawasan terpencil yang minim akses ke kantor pertanahan. Penguatan kembali program ini melalui format LARASITA+ ditujukan untuk memangkas rantai birokrasi dan ruang gerak perantara dalam pengurusan dokumen hak atas tanah warga.
Jenis Layanan Pertanahan Tanpa Perlu ke Kantor BPN
Melalui armada bergerak LARASITA+, masyarakat dapat mengurus dokumen pertanahan tanpa harus mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Fasilitas ini menyediakan pemrosesan pendaftaran tanah pertama kali, konsultasi hukum pertanahan, serta pengecekan legalitas status tanah.
Selain pendaftaran awal, layanan ini juga memproses perubahan data sertipikat, pencatatan Hak Tanggungan, hingga penerbitan surat tanda lunas atau Roya.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa operasionalisasi jemput bola ini dibarengi dengan perombakan struktur internal di tingkat daerah.
“Semangat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat diwujudkan melalui Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah atau LARASITA+, yang mulai hari ini kembali hadir di 44 lokasi di Pulau Jawa dan Bali,” kata Nusron saat memimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026 di Jakarta.
Target Restrukturisasi Kantah Berbasis Wilayah Tuntas 2027
Perubahan pendekatan OTK Kantah dari sistem tematik ke pendekatan berbasis kewilayahan kini memasuki tahap kedua. Setelah penerapan awal pada 10 Kantah, Kementerian ATR/BPN menambah penyesuaian tata kerja ini ke 50 Kantah tambahan.
Sistem berbasis kewilayahan ini membagi fokus kerja petugas BPN berdasarkan zonasi geografis, bukan lagi sekadar pemisahan jenis berkas atau fungsi teknis semata. Pola ini diproyeksikan meningkatkan efisiensi pemetaan dan validasi fisik tanah di lapangan.
Kementerian mengeset target agar seluruh Kantah di Indonesia sudah mengadopsi struktur kewilayahan ini secara penuh pada tahun 2027.
Nusron menegaskan bahwa modernisasi sarana teknis dan perubahan struktur organisasi harus diimbangi dengan perbaikan profesionalisme pegawai di lapangan.
“Perlu saya tegaskan, transformasi layanan tidak cukup hanya dengan perubahan sistem dan teknologi,” ujar Nusron.**






