KLH Tegaskan Regulasi EPR Sampah Plastik Wajib Bagi Produsen

Avatar photo
Foto: Suasana seminar nasional KLH BPLH dan Universitas Airlangga di Surabaya yang membahas penerapan aturan EPR sampah plastik dan industri daur ulang nasional/kemenlh.go.id/

PENATIMES, SURABAYA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersiap mengubah status regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) dari sukarela menjadi kewajiban hukum mengikat yang disertai sanksi tegas. Langkah ini diambil untuk mengatasi jurang pasokan bahan baku pada industri daur ulang nasional yang memicu impor ratusan ribu ton material daur ulang setiap tahunnya.

Kesenjangan Pasokan dan Ketergantungan Impor Industri Daur Ulang

Berdasarkan data KLH/BPLH, Indonesia menghasilkan 10,83 juta ton sampah plastik per tahun, dengan 61 persen di antaranya belum terkelola secara optimal. Di sisi lain, 227 perusahaan daur ulang di dalam negeri hanya mencatatkan tingkat utilisasi kapasitas terpasang sebesar 48 persen dari total kapasitas 3,16 juta ton per tahun.

Kondisi tersebut menyebabkan industri daur ulang kekurangan pasokan material berkualitas tinggi, sehingga harus mengimpor 263 ribu ton bahan baku pada 2024. Padahal, penguatan rantai pasok dalam negeri dinilai mendesak untuk menopang pertumbuhan ekonomi sirkular yang nilainya berpotensi melesat dari Rp3 triliun pada tahap pengumpulan awal hingga Rp10,9 triliun setelah diolah oleh industri.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen pada 2030. Namun, pelaksanaan di lapangan dinilai belum maksimal karena belum adanya penegakan sanksi yang memadai serta ketiadaan standar kualitas nasional untuk bahan baku daur ulang.

Hambatan Struktural dan Pembentukan Kerangka Hukum EPR

Sekretaris Kementerian LH/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, dalam Seminar Nasional di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (24/9/2026), menyatakan bahwa instrumen hukum perlu diperkuat agar penerapan ekonomi sirkular memiliki daya paksa.

“Ekonomi sirkular bukan hanya pilihan teknis dalam pengelolaan sampah, tetapi instrumen konstitusional. Dalam penerapannya, ini bukan pilihan, melainkan keharusan,” tegas Rosa Vivien di hadapan akademisi dan pemangku kepentingan.

Guna menutup celah regulasi, KLH/BPLH merancang lima pilar perbaikan kerangka hukum. Pilar tersebut meliputi:

  • Penerapan regulasi lintas lembaga yang mengikat.

  • Penegakan kewajiban EPR bersanksi tegas yang terpisah dari program Corporate Social Responsibility (CSR/TJSL).

  • Penetapan standar kualitas nasional material daur ulang.

  • Integrasi sektor informal ke dalam sistem formal.

  • Pemberian insentif serta disinsentif fiskal dan nonfiskal.

Integrasi Sektor Informal dan Dukungan Akademisi

Rencana pembaharuan regulasi ini turut menyasar penguatan posisi pemulung, pengepul, dan bank sampah. Sektor informal saat ini menyuplai sekitar 85 persen bahan baku bagi industri daur ulang. Integrasi akan dilakukan melalui pemberian legalitas usaha, akses perlindungan sosial, standardisasi pemilahan, dan digitalisasi transaksi.

Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prof. Achmad Chusnu Romdhoni, menilai perbaikan tata kelola berbasis riset ini dapat diimplementasikan secara bertahap oleh pemerintah.

“Penelitian ini memberikan rekomendasi-rekomendasi yang memang membutuhkan proses dan waktu dalam pelaksanaannya, tetapi sangat mungkin untuk diimplementasikan. Dengan KLH/BPLH sebagai penata orkestra, saya percaya ke depan tata kelola sampah plastik di Indonesia dapat menjadi lebih baik,” kata Prof. Romdhoni.**