PENATIMES, JAKARTA — PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menetapkan harga dasar emas batangan di level Rp2.565.000 per gram pada perdagangan Kamis (8/10/2026) pukul 08.30 WIB. Pembaruan harga komoditas logam mulia ini diiringi kewajiban pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk pemilik NPWP dan 0,22 persen bagi non-NPWP, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Penerapan PMK Nomor 48 Tahun 2023 sendiri merupakan bagian dari reformasi perpajakan pemerintah untuk menyelaraskan pemungutan PPh dan PPN pada transaksi emas batangan, emas perhiasan, serta jasa yang berkaitan. Kebijakan ini menggantikan regulasi lama guna memberikan kepastian hukum dan efisiensi administrasi bagi konsumen maupun pelaku industri logam mulia nasional.
Daftar Harga Emas Batangan Standar dan Edisi Tematik
Dengan perhitungan tarif PPh 0,25 persen, konsumen yang membeli pecahan 1 gram perlu membayar total Rp2.571.413. Sementara itu, pecahan terkecil 0,5 gram dijual dengan harga dasar Rp1.332.500 atau sebesar Rp1.335.831 setelah ditambahkan komponen pajak.
Rincian harga dasar beserta nominal akhir setelah PPh 0,25 persen untuk komoditas emas batangan standar Antam tercatat sebagai berikut:
-
0,5 gram: Rp1.332.500 (Setelah Pajak: Rp1.335.831)
-
1 gram: Rp2.565.000 (Setelah Pajak: Rp2.571.413)
-
5 gram: Rp12.600.000 (Setelah Pajak: Rp12.631.500)
-
10 gram: Rp25.145.000 (Setelah Pajak: Rp25.207.863)
-
50 gram: Rp125.395.000 (Setelah Pajak: Rp125.708.488)
-
100 gram: Rp250.712.000 (Setelah Pajak: Rp251.338.780)
-
1.000 gram: Rp2.505.600.000 (Setelah Pajak: Rp2.511.864.000)
Selain tipe standar, Antam memasarkan varian produk tematik dan edisi khusus. Emas seri Gift Series ukuran 1 gram ditawarkan seharga Rp2.715.000 sebelum pajak (Rp2.721.788 setelah PPh). Untuk tipe Batik Seri III ukuran 10 gram, harga dasar berada di angka Rp26.150.000 (Rp26.215.375 setelah PPh), sedangkan Seri Kemerdekaan Karapan Sapi ukuran 17 gram dibanderol Rp45.853.000 (Rp45.967.633 setelah PPh).
Adapun produk perhiasan Liontin Batik Seri III berat 8 gram dijual Rp17.275.456. Setelah memperhitungkan PPN 1,1 persen dan PPh Pasal 22, nilai transaksinya menjadi Rp17.508.675.
Rincian Harga Produk Perak Murni dan Koleksi
Antam turut memperbarui daftar harga untuk produk investasi berbasis perak murni dan edisi koleksi. Berbeda dari emas batangan, transaksi komoditas perak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Berikut nominal harga dasar dan harga akhir setelah PPN 11 persen untuk kategori perak:
-
Perak Murni 250 gram: Rp10.400.000 (Setelah PPN 11%: Rp11.544.000)
-
Koin Perak Gunung Bromo (31,1 gram): Rp2.647.355 (Setelah PPN 11%: Rp2.938.564)
-
Perak Heritage (31,1 gram): Rp1.791.777 (Setelah PPN 11%: Rp1.988.872)






