PENATIMES, BOGOR — Prosedur pertolongan pertama pada luka gigitan atau cakaran hewan berisiko rabies wajib dilakukan dengan membasuh luka menggunakan sabun dan air mengalir selama minimal 15 menit sebelum korban dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Penanganan mandiri pada tahap awal tersebut menjadi faktor krusial untuk menekan jumlah virus rabies yang masuk ke jaringan saraf lokal, mengingat kasus kematian akibat infeksi rabies (lyssavirus) di Indonesia hingga kini masih tercatat di 25 provinsi endemik.
Prosedur Medis Pertama dan Penanganan di Faskes
Mencuci luka selama 15 menit menggunakan sabun atau detergen efektif merusak amplop lemak virus rabies. Langkah ini harus segera diikuti dengan pemeriksaan di puskesmas atau rumah sakit untuk menentukan indikasi pemberian Vaksin Antirabies (VAR) maupun Serum Antirabies (SAR).
Kepatuhan terhadap protokol ini menjadi sorotan utama dalam puncak peringatan World Rabies Day (WRD) 2026 di Kampus IPB University Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menyatakan penanganan medis tidak boleh ditunda meskipun luka yang ditimbulkan tergolong kecil atau berasal dari hewan peliharaan.
“Di balik satu kasus rabies, ada keluarga yang cemas, ada orang tua yang berharap anaknya dapat diselamatkan, dan ada kehidupan yang dapat berakhir hanya karena penyakit yang sebenarnya dapat kita cegah,” kata Agung di Bogor.
Sumber Penulangan dan Pengendalian Populasi
Anjing masih menjadi vektor utama penularan rabies ke manusia secara global, disusul oleh kucing dan kera. Penularan terjadi saat air liur hewan terinfeksi masuk melalui jaringan kulit yang terbuka atau mukosa.
Pengendalian rabies memerlukan pendekatan terpadu lintas sektor (One Health) yang mencakup:
-
Vaksinasi hewan penular rabies (HPR) secara berkala.
-
Pengawasan lalu lintas hewan antarwilayah.
-
Manajemen populasi hewan liar dan peliharaan.
-
Edukasi publik mengenai kepemilikan hewan secara bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyentuh atau mendekati hewan yang menunjukkan gejala agresif, hipersalivasi, atau ketakutan pada cahaya dan air. Jika terjadi kontak fisik yang memicu luka, pembilasan luka 15 menit serta evaluasi medis oleh tenaga kesehatan harus segera dilakukan tanpa menunggu timbulnya gejala klinis.*






